
Duri,”matahukum.id – Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan pengembangan dalam mengungkapkan perkara tindak pidana kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Pemerintah dan Karhutla di Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Labupaten Bengkalis Riau.
Menurut sumber” Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB telah di alih statuskan menjadi tersangka 1 (satu) orang Laki-laki karena diduga telah melakukan Dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Tempat Kejadian Perkara tersebut berada pada Areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan titik koordinat 1°06’37.4″ N, 101°00’59.1″ E dengan Luas lahan Terbakar : ±10 Ha.
Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 pukul 10.00 WIB yang terbaca di Dashboard Lancang Kuning.
Pemilik lahan kebun sawit warga Duri M (62) di borgol dan di tetapkan sebagai tersangka karhutla dan menggarap kawasan hutan tanpa izin Pemerintah Pusat.
Dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan lahan dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana rumusan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab Bengkalis.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) buah batang sawit yang terbakar. 2 (dua) buah bibit pohon sawit. 1 (satu) alat semprot racun. 1 (satu) jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat. 1 (satu) Kantong tanah bekas terbakar.
Begini kronologisnya, Pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 WIB, kami mendapat informasi dari bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi kebakaran lahan/Hutan di daerah tersebut, setelah kami mengecek DLK dan memverifikasi di Lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan kebun sawit, dan tim sat reskrim polres bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi di TKP dan Tim Sat Reskrim polres bengkalis yang dibantu oleh unit reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk tahap Penyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut, bahwa lahan yang terbakar tersebut milik sdr M yang sesuai berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan tim juga berkoordinasi dengan ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Atas kejadian tersebut Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui Kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis Mengalih statuskan Sdr. M dari saksi menjadi tersangka.
“Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari Sdr. M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT”
“Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis” – AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K.(rls)












