Panipahan,(Matahukum.id)–Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Panipahan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 09.15 WIB hingga selesai.
Kegiatan dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Panipahan, di antaranya Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan, Jalan ST Kepenghuluan Panipahan, serta Jalan Bakti Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dipimpin oleh BRIPKA TRIYANTO, S.H. bersama BRIPDA M. HUTAURUK, personel melaksanakan patroli dan pemantauan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya Curat, Curas, Curanmor (C3), kepemilikan senjata tajam/senjata api, peredaran narkoba, premanisme, serta peredaran minuman keras.
Hasil kegiatan menunjukkan situasi aman dan kondusif, dengan tidak ditemukan adanya tindak pidana C3, Sajam/Senpi, narkoba, premanisme maupun Miras.
KRYD merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya menciptakan rasa aman, mencegah potensi gangguan Kamtibmas sejak dini, serta menjaga wilayah hukum Polsek Panipahan tetap aman, tertib dan terkendali.
(Ril)












