Kepala KUA Bathin Solapan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Tanah Kepada Ketua PERMASA

Duri,Riau,”matahukum.id – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bhatin Solapan H. Surianto, S. Hi yang di dampingi oleh Sekretaris Desa Balai Makam Baharuddin pada sore hari Rabu 18 September 2024 di Karang Rejo menyerahkan surat akta ikrar wakaf tanah beserta sebuah bangunan mesjid kepada pengurus paguyuban Persatuan Masyarakat Aceh (PERMASA) Duri Kabupaten Bengkalis.

Surat ikrar wakaf tersebut yang bernomor 02/04.03/09/VIII/2024 di terima langsung oleh Nadzir Ketua PERMASA Duri Kabupaten Bengkalis Muhammad Nur yang didampingi oleh Penasehat Juliadi, Pimpinan Balai Pengajian Aceh Nurdin dan disaksikan langsung oleh wakif T. Syarifuddin SH dan juga Wakil Ketua PERMASA.

Menurut Nadzir yang juga sebagai Ketua Permasa Muhammad Nur kepada wartawan menyampaikan, kami mewakili seluruh masyarakat Aceh sangat berterima kasih kepada keluarga besar T Syarifuddin SH yang telah bersedia dan iklas mewakafkan sebidang tanah untuk tapak pembangunan mesjid seluas 869,25 M beserta bangunan mesjidnya, kami tidak mampu untuk membalas kebaikannya keluarga beliau, hanya Allah lah yang mampu menjawab semuanya atas kebaikan keluarga besar beliau,”ucapnya.

Seusai penyerahan surat ikrar wakaf, Kepala Urusan Agama Kecamatan Bathin Solapan H. Surianto, S. Hi mengatakan, pelaksanaan wakaf ini telah sah dan berkekuatan hukum dengan diterbitkannya surat pengesahan nadzir Nomor: B-201/04.03/09/W/VIII/2024 oleh penjabat pembuat akta ikrar wakaf, karena adanya wakif adanya nadzir dan juga ada objek yang diserahkannya.

Para pihak telah juga sepakat dan hadir dihadapan penjabat pembuat akta ikrar wakaf dengan menghadirkan beberapa saksi wakaf pada selasa 22 Safar 1446 H atau tanggal 27 Agustus 2024 yang lalu, proses pelaksanaan wakaf tersebut telah sesuai dengan prosedur ketentuan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

“Dan hari ini kami turun langsung kelokasi tanah wakaf ini dengan tujuan untuk penyerahan surat pengesahan wakaf kepada kedua belah pihak antara wakif dan nadzir dan sekaligus memberikan edukasi pembinaan kepada nadzir sehingga niat baik keluarga wakif bisa terlaksana sesuai hajat para keluarga wakif,”sebutnya.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *