MATAHUKUM.ID / Pekanbaru – Modus penipuan dengan alasan sebuah arisan kembali terjadi di kota Pekanbaru dengan kerugian diperkirakan mencapai milyaran rupiah dan menelan korban puluhan orang.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media, tersangka AK sudah ditangkap oleh Polsek Lima Puluh atas laporan korban dengan nomor LP/B/203/XI/2023/SPKT/ Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Januari 2024 dengan sangkaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP pidana tentang dugaan penipuan atau penggelapan, Tersangka juga menjadi terlapor di Polresta Pekanbaru oleh dua orang korban yang lainya.
Dari informasi yang didapat media ini, Tersangka AK juga merupakan istri dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Lingga Dapil 4 (Kepri), Yang diusung oleh salah satu partai.
Salah seorang korban Fitri Mairanty kepada media menuturkan tersangka AK awalnya menjalankan arisan yang langsung dimodali olehnya hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp.900 juta dan ternyata peserta arisan semua fiktif dan mencatut nama orang.
“Awalnya saya menaruh kepercayaan terhadap pelaku hingga akhirnya saya ditipu, hingga saya saat ini mengalami kerugian yang lumayan besar dan pelaku AK tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan ini. Saya harap Aparat penegak hukum dapat memberi keadilan bagi saya”, harap Fitri yang didampingi kuasa hukumnya Bidnen Nenggolan.SH.
Pengacara tersangka Suardi .SH.MH saat dimintai keterangannya oleh media ini dihalaman Polsek Lima puluh mengungkapkan Bahwa saat ini semua proses sedang berjalan.
“Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai azaz praduga tak bersalah”.ujar Suardi. (Red)