Harsini Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan di Pelalawan yang Gunakan Ijazah dan Indentitas Suaminya

MATAHUKUM.ID / PELALAWAN – Harsini melalui kuasa hukumnya Kamis 04/01/2024 resmi melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap salah satu oknum anggota dewan yang menggunakan indentitas dan ijazah SMP suaminya untuk mengurus Paket C yang untuk persyaratan pencalonan anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

“Benar kami dari kuasa hukum Buk Harsini telah melakukan pendaftaran gugatan pada hari Kamis dan pada hari Jum’at, 05/01/2024 telah mendapatkan No Perkara dengan No.Perkara : 01/Pdt.G/2024/PN Plw,”ungkap Soni.,S.H.,M.H.

Harsini melakukan gugatan terhadap oknum anggota dewan karena telah menggunakan indentitas dan ijazah almarhum suaminya untuk kepentingan pribadinya.

”Mengetahui hal tersebut, maka Ahli waris dari alm. Sunardi bin Miyadi melakukan Upaya-upaya hukum dengan meminta bantuan kepada Advokat/Pengacara dengan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/LO-BRS/SK/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, sehingga melalui kuasanya melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,” terang Soni.

Setelah dilakukan pencarian data-data terhadap oknum anggota dewan tersebut, ternyata ditemukan data yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung masih digunakan kembali oleh oknum anggota dewan untuk pencalonan anggota dewan pada tahun 2019-2024 dan 2024-2029 dan bahkan digunakan untuk mendaftarkan diri mengambil gelar akademik di Universitas Lancang Kuning dan telah dinyatakan telah lulus juga.

Ini sesuai dengan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM wacana menggunakan ijazah SMP milik Orang lain.

“Dan berdasarkan surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan : SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain,” tegas Soni.

Dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tegugat I oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan, Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, turut tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wacana, turut tergugat II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, turut tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan, turut tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.

“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya agar ahli waris yang menuntut dalam perkara ini merasa puas dan almarhum juga yang indentitas dan ijazahnya yang digunakan bisa tenang di alamnya….amin,” pinta Soni.

Terpisah Amri Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan yang membawahi ada 50 media baik lokal maupun nasional akan mengawal kasus ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya.

‘Karena jika kami dari Organisasi Pers menemukan adanya dugaan “MAFIA HUKUM” dalam perkara ini kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke KY (Komisi Yudisial) agar yang terlibat ikut terkena sial,” tutup Amri sambil tersenyum…..Bersambung. (Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *