SUNGAI BESAR,(Matahukum.id)–Polsek Bangko mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan praktik mafia tanah di Wilayah Kepenghuluan Sungai Besar. Desakan ini mencuat seiring ditemukannya aktivitas pembukaan lahan sawit secara ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, terdapat setidaknya 3 unit ekskavator (beko) yang beroperasi secara masif di lokasi tersebut. Selain dugaan penyerobotan lahan, operasional alat berat tersebut disinyalir kuat memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk menekan biaya operasional.
Penggunaan solar subsidi untuk alat berat perkebunan skala industri jelas melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, seluruh alat berat dan aktivitas perkebunan wajib menggunakan BBM non-subsidi atau Solar Industri.
“Setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri atau operasional alat berat merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat diproses pidana,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta penegak hukum segera menghentikan aktivitas tersebut serta menangkap para pelakunya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sektor (Polsek) Bangko diharapkan dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengamankan barang bukti dan menindak para pelaku maupun mafia tanah yang terlibat.
(Redaksi)












