Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah, Warga Perawang Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang

MATAHUKUM.ID / Perawang – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH menangkap seorang pria warga Kampung Perawang Barat Inisial RW, 28 Tahun, lantaran diduga gelapkan uang bernilai puluhan juta rupiah milik saudari Sukarmi Alias Ami, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib Percetakan Perawang Grafika Jl. Raya KM. 5.5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tersangka menggelapkan uang korban yang sedianya digunakan untuk pembuatan interior rumah.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana penggelapan dengan cara menggunakan uang milik korban saudari Sukarmi Alias Ami selaku konsumen secara sepihak / melawan hak yang tidak sesuai dengan peruntukannya oleh tim opsnal Polsek Tualang.

Dalam keterangan korban hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib pada saat pelapor/korban berada dirumah pelapor/korban sedang bernegosiasi dengan pelaku Inisial RW tentang pembuatan interior, lalu pelapor/korban dan Inisial RW sepakat dengan harga Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) untuk pembuatan 5 (lima) item interior dalam bentuk 1 (satu) set lemari rak TV, 1 (satu) set lemari skat kamar, 1 (satu) set tambahan untuk lemari pakaian, 1 (satu) set meja rias dan 1 (satu) daun pintu kamar.

Inisial RW meminta uang muka kepada pelapor/korban, lalu pelapor/korban memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk uang tanda jadi dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BRI milik Inisial RW lalu Inisial RW pulang meninggalkan pelapor/korban dirumah.

Keesokan harinya pelapor/korban berangkat ke Rupat, lalu pada tanggal 28 Juni 2023 pelapor/korban kembali ke rumah pelapor/korban di Kota Perawang Kec. Tualang Kab. Siak sesampai dirumah pelapor/korban mentransfer uang sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) ke rekening milik Inisial RW untuk penambahan uang muka jadi total uang muka yang sudah pelapor/korban berikan kepada Inisial RW sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) akan pelapor/korban bayarkan setelah pekerjaan seluruhnya selesai.

Lalu uang muka tersebut sudah diterima oleh Inisial RW dan Inisial RW menjanjikan kepada pelapor/korban bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan atau pada bulan akhir Agustus 2023 pekerjaan sudah selesai seluruhnya.

Pada Minggu ke tiga bulan Agustus 2023 korban menghubungi inisial RW via handphone untuk menanyakan perihal pekerjaan pembuatan interior yang telah disepakati sebelumnya namun tidak ada jawaban dan pelapor/korban mengirim pesan via whatsapp dengan mengatakan *Sudah sampai dimana pekerjaan interior kita?* Inisial RW menjawab  *Dalam proses finishing* kemudian korban/pelapor berkata *Tolong kirimkan foto sudah sampai dimana proses finishing kita* Inisial RW tidak membalas.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang kurang lebih Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, pada hari Rabu 20 Desember 2023 Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku Inisial RW yang melakukan tindak pidana penggelapan uang milik korban berada di Kecamatan Tualang lalu tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH dan di bawah pimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH dan tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa ia melakukan penggelapan uang tersebut. Bahwa dari keterangan pelaku Inisial RW mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya yg lain.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. Tutup Kompol Arry.

(Fiet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *