DPD SPI Siak Soroti TV Kabel dan WIFI yang Diduga Ilegal Manfaatkan Tiang Listrik Milik Unit PLN Belutu

MATAHUKUM.ID / Kandis.Siak .Riau. – Telah di temukan titik-titik perusahaan penyedia layanan TV kabel dan WiFi yang kian meraja lela di setiap kecamatan kabupaten provinsi Riau mau pun di pedesaan contoh seperti di kecamatan kandis jalan raya lintas sumatera jalinsum km74 Pekanbaru _Duri dan di kelurahan Kandis kota Pasar Minggu diduga tidak mengikuti SOP Yang ada yang telah di terbitkan oleh peraturan perusahaan Pemerintahan Republik Indonesia.

“Dari hasil pantauan seorang awak media wartawan pers, serta ketua DPD.SPI (Solidritas Pers Indonesia) kabupaten Siak provinsi Riau banyak titik-titik sumber penyaluran TV kabel dan WiFi yang menumpang badan pemasangan pada tiang-tiang listrik dari unit PLN Belutu yang berkantor di Km 71 kelurahan Simpang belutu kecamatan Kandis kabupaten Siak propinsi Riau.

Perusahaan dalam menjalankan bisnis program siaran Televisi TV kabel dan WiFi diduga kuat dilakukan secara illegal. Hal tersebut terbukti dengan di temukannya sejumlah tiang listrik yang di manfaatkan oleh pihak TV kabel untuk memasang jaringan kabel mereka.

Perusahaan penyedia layanan TV kabel mendistribusikan siaran Televisi kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang mereka tautkan pada tiang-tiang listrik milik unit PLN Belutu yang berkantor di Km 71 kelurahan Simpang belutu.

“Disaat seorang awak media wartawan ingin mempertanyakan prihal tersebut dan meminta keterangan dari pihak pelistrikan PLN unit belutu di duga sangat di sayangkan tidak bisa memberi kan keterangan jelas dan susah untuk dihubungi.

Diduga selama ini dari pihak perusahaan TV kabel telah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin diduga tindakan yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan TV kabel tersebut telah melanggar undang-undang peraturan Pemerintahan perusahaan negara Republik Indonesia yang ada.

Diduga bahwa selama ini pihak TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan diduga tidak memiliki izin. Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan TV kabel tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.

“Diduga Perusahaan penyedia layanan TV Kabel gunakan tiang listrik tanpa hak dari perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersendiri yang di gunakan untuk melakukan pemasangan tersendiri.

Di dalam aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, yang akan menyebabkan gangguan jaringan listrik dan keselamatan atas nyawa meskipun berpotensi menganggu jaringan listrik dan keselamatan nyawa.

Dari hasil pemantauan dilapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan dan pembersihan jaringan illegal ini oleh pihak hukum manapun.

Disisi lain peran pemerintah dan pemerintah daerah juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Dalam UU ini dijelaskan pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik yaitu dalam perusahaan ke PLN Kelistrikan dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangsi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.

Disamping itu Dewa Napitupulu yang merupakan ketua DPD SPI Solidritas Pers Kabupaten Siak Provinsi Riau, sekaligus merangkap sebagai pengurus organisasi perwadahan Pers dan juga Pemilik Media menjelaskan bahwa tindakan perusahaan penyedia layanan TV Kabel patut diduga illegal dan tidak dibenarkan secara hukum sebab akan berdampak terhadap gangguan listrik dan keselamatan orang.dan Bidang Pelayanan Publik PLN BELUTU selama ini juga sangat terganggu adanya Kabel yang bergantungan di tiang PLN kalau ada perbaikan sulit kami memperbaiki, ujar Hendra dengan tegas.

Dan menjelaskan, kalaupun ada bentuk kerjasama antara penyedia layanan TV-kabel dengan pihak unit PLN atau pihak terkait juga harus berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara.

Terkait beberapa temuan kawan-kawan media dilapangan rekan-rekan Pers dan LSM untuk menyurati secara resmi dan mendesak segera unit. PLN. untuk mencopot semua kabel-kabel yang ada di tiang PLN yang secara aturan hukum dan teknis tidak boleh ada pada tiang tersebut. Surat yang kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Ombudsman Republik Indonesia. (Fiet)

Rilis DPD SPI Kabupaten Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *