Diduga Toko Emas Samudra Jual Emas Palsu Kepada Warga Duri

Duri,”matahukum.id – Netizen Kota Duri Kecamatan Mandau heboh, setelah di posting oleh pemilik akun mayfa Dewi yang menuliskan “ada yang beli emas disini laporkan langsung karena yang dijualnya selama ini tembaga bukan emas” lebih kurangnya begitu lah tulisan dilaman fecebooknya yang melampirkan menampilkan dua buah poto diantaranya, poto Toko Emas Samudra dan sejumlah barang bukti emas yang telah disita oleh pihak aparat penegak hukum Polres Bengkalis – Riau.

Postingan tersebut juga telah dibagikan sebanyak 94 kali dan telah dikomentari oleh netizan sebanyak 41 kali serta yang menyukai (like) sebanyak 33 kali lebih kurangnya.

Dikonfirmasi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K.,SIK.,MH pada Rabu 30 Juli 2025, membenarkan hal itu terjadi di Toko Emas Samudra Jalan Jend Sudirman Pasar Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau.

“Korban yang baru melapor kepada pihak Polres Bengkalis untuk sementara baru satu orang, dan atas laporan tersebut telah dilakukan penahanan dan dijadikan sebagai tersangka juga baru satu orang.

Diduga pengusaha perhiasan Toko Emas Samudra Duri tersebut juga sudah cakup lama melakoni pekerjaan haram transaksi jual beli emas palsu tersebut.

Menurut dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka telah melakukan transaksi jual beli emas palsu tersebut sejak tahun 2021 yang lalu,”sebut Kasatreskrim Polres Bengkalis yang darah papua itu.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *