Duri,”matahukum.id – Menurut salah satu warga Duri (H.HS) menyebutkan, bahwa PT. PHR WK Rokan yang beroperasi di ladang minyak Duri, diduga dengan sengaja telah melakukan perusakkan dan pencemaran lingkungan tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) yang menutupi permukaan tanah perkebunan atau area sekitar sumur bor minyak Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.
Bahkan, melalui surat nomor: 01/S/II/2026. (H. HS) juga telah melayangkan somasinya kepada pihak PT. PHR Duri, ia meminta untuk segera mengosongkan dan menghentikan seluruh aktifitasnya di ladang minyak tersebut.
Hal itu terjadi di tiga lokasi sumur minyak di daerah bekasap diantaranya #105 dan bekasap 200 serta bekasap 201 sumur minyak baru.
Peristiwa dugaan pencemaran lingkungan yang luar biasa oleh PT. PHR Duri tersebut, juga telah dibuktikan dengan hasil uji laboratorium No: 01 FHU / FT LP / 2026 dari penelitian Petrokimia UNRI, dengan ditemukan bukti adanya zat berbahaya dari limbah COCS/TTM di lokasi tersebut.
Masalah ini memuncak sejak November 2021. Srihartono menuding pihak PHR masuk ke lahannya secara arogan. Tak hanya soal sengketa lahan, ia juga menyoroti adanya penimbunan limbah berbahaya di atas lahan pertaniannya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium No: 01 FHU / FT LP / 2026 dari penelitian Petrokimia UNRI, ditemukan bukti adanya zat berbahaya dari limbah COCS/TTM di lokasi tersebut.
Negara telah menggelontorkan APBN sebesar 3.200.483 US$ untuk pemulihan lingkungan di ladang minyak, bahkan Negara juga mengeluarkan biaya sebesar 1.436.817 US$ untuk limbah sisa operasi B3 di era penguasaan ladang minyak oleh PT. CPI Duri. Lalu timbul pertanyaan yang sangat mendasar oleh publik, kemana arah penggunaan dana tersebut,?
Kenapa peristiwa pencemaran lingkungan do ladang minyak Duri hingga sampai saat ini masalah pencemaran lingkungan TTM oleh perusahaan PT. CPI dan PT. PHR tersebut belum juga bisa teratasi sepenuhnya.
Dihubungi pimpinan Management pihak PT. PHR WK Rokan Duri, nelalui Panji Ahmad pada Rabu 11 Fwbruari 2026 melalui sambungan solulernya menyamlaikan, Berikut kami sampaikan pernyataan Pjs Manager Corporate Communications, Yulia Rintawati.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senantiasa berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasi sesuai ketentuan perundang‑undangan, termasuk standar pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (HSSE) merupakan prioritas utama perusahaan.
PHR saat ini sedang melakukan pengecekan internal dan verifikasi teknis atas informasi yang disampaikan, termasuk menelaah temuan laboratorium yang disebutkan untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian metodologi pemeriksaan.(mir)












