Diduga Gudang LPG 3Kg PT. Zulkarnaen Yatni Abadi Beroperasi Tanpa Izin

Dumai,Riau,”matahukum.id – Menurut dari pengaduan masyarakat kepada media matahukum.id, adanya temuan dugaan gudang LPG 3Kg bersubsisdi beroperasi tanpa mengantongi izin dan tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.

Wartawan media matahukum.id mencoba untuk menyelusuri keberadaan dan kepastian informasinya, (tidak salah lagi) ditemukan salah satu gudang agen LPG 3Kg yang diduga milik PT. Zulkarnaen Yatni Abadi, di Jalan Bangun Jinawi Kelurahan Bukit Timah.

Keberadaan titik lokasi gudang LPG 3Kg tersebut diduga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai.

Diduga beroperasi gudang tanpa izin, berdasarkan pantauan letak gudang LPG 3Kg tersebut tidak sesuai dengan peruntukan nya.

Lebih mengherankan, agen ini mesti tidak memiliki TDG, namun ternyata tetap dijadikan mitra oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga sebagai agen penyalur LPG 3Kg, seharusnya BUMN sekelas Pertamina lebih selektif memilih mitra yang taat hukum.

Dihubungi Kadis Perdagangan Kota Dumai Fridarson, SH. M.Si. melalui ponsel nya mengatakan akan”Ini hari sabtu libur pak, senin aja datang kekantor.

Begitu juga hal nya dihubungi PT. Pertamina Patra Niaga Dumai, sampai berita ini di turunkan Budi belum menjawab ponsel nya.

Selanjutnya PT. Pertamina Patra Niaga pusat sudah dihubungi melalui via WhatsApp dengan Nomor 021-5209-009 dan 021-5209-005 dengan menjawab akan menindaklanjuti hal ini ke internal.

Dikonfirmasi pemilik gudang LPG 3Kg pimpinan PT. Zulkarnaen Yatni Abadi Bpk Zulkarnaen tidak bersedia menjawab ponselnya.

Diminta kepada seluruh penegak hukum untuk bertindak, jika benar adanya pelanggaran hukum, segera lakukan penutupan dan penyegelan gudang yang diduga melanggar Undang-Undang tersebut, termasuk pihak PT. Pertamina Patra Niaga. hal ini penting supaya kedepannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang beroperasi tanpa izin dan oknum-oknum berbuat sesuka hati di Kota Dumai ini.(Arnawadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *