Banshol,Riau,”matahukum.id – Bangunan Rumah Toko (ruko) lantai 2 direncanakan untuk 3 lantai sebanyak 13 pintu, yang terletak dijalan lintas Duri Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, di duga tidak melengkapi IMB sesuai peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
Sebelum memulai pembangun setiap ruko harus melalui proses pengajuan bangunan gedung (PBG) kepada instansi terkait untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengajuan tersebut juga harus sesuai peruntukkannya, misalnya lebar kali panjang kali tinggi bangunan yang akan di bangun tersebut.
Menurut dari hasil pantauan tim di lapangan di temukan banyaknya hal yang kejanggalan dan berbeda pada pelaksanaan pendirian bangunan Rumah Toko (ruko) sebanyak 13 pintu di pinggir Jalan lintas Duri Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar tersebut,
Melihat ada hal yang aneh dalam kegiatan pembangunan ruko tersebut, pada Selasa 14 Mei 2024 mencoba untuk menelusurinya kepasar Sidomulyo desa sebangar kecamatan bathin Solapan, disebut-sebut pemilik bangunan ruko 13 itu adalah milik Antony, dan di benarkan oleh Dantes Sinaga yang mengaku sebagai Ketua RT juga merangkap sebagai pengawas dalam pembangunan ruko 13 pintu tersebut.
“Menurutnya, Ruko ini sudah lama berjalan beberapa bulan yang lalu, sebelumnya juga sudah ada yang datang untuk mensurvei kesini dari Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Bengkalis”jelas Dantes.
Saat di pertanyakan terkait legilitas bangunan ruko lantai 2 sebanyak 13 pintu Dantes Sinaga mengatakan, izinnya sudah lengkap semuanya.
Lalu pertanyaan selanjutnya, meminta untuk memperlihatkan Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Oleh Setelah itu Dantes Sinaga langsung menghubungi pemilik ruko, kemudian dokumen Persetujuan PBG/IMB di kirim langsung oleh pemilik nya, Antony beralamat Perumahan Kuantan Raya Blok. R No. 8 RT.02/RW 04 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.
Namun sertifikat PBG/IMB yang dimilikinya hanya sebanyak 7 dokumen untuk 7 pintu ruko berlantai 2 dengan ukuran bangunan lebar 4,5 meter panjang 16 meter ditambah luas lantai atas 156,4 m2 untuk masing-masing 7 pintu ruko tersebut.
Diduga selebihnya sebanyak 6 pintu ruko yang berlantai 2 tersebut belum dikantongi perizinan PBG/IMB yang diwajibkan atas bangunan ruko yang sedang dalam tahap pekerjaan finissing.
Dihubungi bidang teknis PUPR Bengkalis pada Jumat,17 mei 2024. yang namanya tidak bersedia di cantumkan di media ini mengatakan,”ini SKRD pak. Surat ketetapan distribusi Daerah (SKRD) kami hanya merekomendasikan saja pak. itupun perhitungan retribusi otomatis sistem yang menghitung, kalau sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB. itu dari DPMPTSP yang keluarkannya Pak,”ungkapnya.
Tidak sampai disitu saja”Kembali mencoba menghubungi Kasi Perizinan di DPMPTSP Bengkalis, pada Sabtu 18 Mei 2024 Agus menyampaikan, Saya sebagai kasi perizinan di DPMPTSP Bengkalis, menjamin bahwasannya sertifikat PBG 13 pintu ruko yang berlantai 2 milik Antony sudah lengkap, jika mau bukti data juga harus ada surat resmi yang di tujukan untuk Dinas PUPR dan DPMPTSP Bengkalis,”pinta Agus dengan tegasnya.(df/red)