Kandis -|matahukum.id|- Jajaran Unit Reserse dan Kriminal Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan curat yang terjadi di wilayahnya pada hari Jumat (05/07) sekira pukul 23.47 WIB.
Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Sabtu tanggal (06/07) sekira pukul 20.40 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota unit Reskrim Polsek Kandis.
Pelaku diamankan berinisial JH (22) ditangkap petugas di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Telaga Sam sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan kronologi kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 23.47 Wib di Toko Variasi jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 77 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh JH (22) dengan membobol pintu belakang milik Romi Rahmat (31) warga Jorong Pincurang Kabupaten Tanah Datar.
Mengetahui barang-barang onderdilnya hilang Romi Rahmat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis.
“Dari laporan yang masuk saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra ,S.H., M.H beserta anggota langsung terjun untuk melakukan penyelidikan” terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, pada Sabtu (06/07) pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil kita sita Dari tangan pelaku Enam Buah Monoshock, saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kandis guna proses penyidikan dan Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (hen)