Kandis -|matahukum.id|- Spesialis kawanan pencuri sarang burung walet diamankan oleh jajaran Polsek Kandis Polres Siak saat sedang beroperasi di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 03.20 wib pagi.
Petugas yang dibantu oleh warga berhasil meringkus enam orang tersangka pelaku pencurian. Para tersangka pelaku ini diketahui berinisial A (49), DS (31), HH (46), D (35), AP (34) dan RA (36).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,. M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K mengatakan, penangkapan para tersangka pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat perihal aksi pencurian sarang burung walet.
Dimana sebelumnya ada salah seorang warga yang telah menjadi korban pencurian dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Kepolisian.
“Jadi para tersangka pelaku ini merupakan spesialis pencuri Sarang burung Walet yang mana berdasarkan pengakuan para tersangka pelaku pencurian sudah sebanyak tujuh Kali melancarkan aksinya yang mana di Tkp saat ini sudah aksi yang kedua kalinya.” Ujar Kapolsek Kandis.
Jadi cara mereka beraksi setelah sampai di lokasi yang hendak dicuri, para tersangka pelaku pencurian ini membagi tugas ada yang bertugas untuk menjaga situasi, ada juga yang merusak terali gedung dengan menggunakan dongkrak dan linggis, ada juga yang bertugas untuk mengambil sarang burung walet.
“Dari para tersangka pelaku pencurian ini, didapatkan barang bukti berupa satu Unit Mobil Calya Warna Putih , satu buah dongkrak, satu buah Linggis Warna Orange, satu buah Kunci L, satu buah besi di ikat tali warna Putih, Diperkirakan kerugian korban kurang lebih empat puluh lima juta rupiah.” Katanya.
Saat ini ke enam tersangka pelaku pencurian tersebut sudah, Kita amankan di Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ke enam tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”sebut Kapolsek Kandis.