Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Terapkan Zero Tolerance To Fraud

Duri,”matahukum.id – Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait Kejaksaan Negeri Bengkalis mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Pemimpin Cabang BRI Duri pada Kamis 8 Januari 2026 Eka Marvianda menyampaikan bahwa, Bank BRI jauh-jauh hari periode yang lalu juga telah menerapkan Zero Tolerance To Fraud di lingkungan kerjanya.

Menurut ia,”Bank BRI juga perlu meluruskan dan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut diantaranya, Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan oleh BRI dalam beberapa tahun terakhir.

Kemudian, BRI Kantor Cabang Duri juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut.

Dalam hal ini bahwa, BRI juga mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lanjutnya,”Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),”akhirinya Eka yang menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Duri saat ini.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *