Sosial  

Anniversary Yang Ke-4 LSM. KPH-PL Semangatkan Baru Dengan RAKER

Riau,”matahukum.id – Dalam rangka memperingati Anniversary yang ke-4 tahun. DPP. LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Mengadakan Rapat Kerja (RAKER) yang di ikuti oleh Sejumlah pengurus DPD dan pengurus DPW pada Selasa 05 Maret 2024 di Caffe ALDA Jalan HR. Soebrantas No. 18A Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Sesuai dengan semangat Visi dan Misi LSM. KPH-PL untuk mewujudkan tujuannya, tentunya harus berangkat dari ide-ide yang cemerlang dari kelompok dan individu yang peduli terhadap pembaharuan Hukum dan Lingkungan di Negeri ini untuk turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Negara hukum yang Demokrstis.

Dalam kegiatan Anniversary yang ke-4 tahun dan sekaligus rapat kerja (raker) LSM. KPH-PL yang di ikuti oleh lebih kurang lima puluh orang tersebut diantaranya, pengurus DPP Jonsen Tampubolon, Junia Agustini, Daulat Harahap, Heru S. Sembiring, Ekasari Oktaviani, Rusmian Sinaga, T. Wahyuni, Aullya Fitri, dan sebagai tuan rumah di percayakan kepada Mardius, SPd Ketua pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau, sekaligus Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Anniversary, yang dibantu oleh (Purn) H. Amir Husen, SE dan beberapa lainnya.

Terpantau juga kehadiran Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Siak Muara Siregar, SE yang didampingi oleh sejumlah pengurusnya seperti, Damianus OSE, Angelina Sigalingging dan Sri Rohan Harahap, sedangkan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Rokan Hulu dihadiri oleh Alung sebagai utusan dari Jamson Sipakkar Ketua DPD Rohul, kemeriahan kegiatan tersebut jiga turut dihadiri oleh Nelson Hatuhean dan Roni Singgih Jaya sebagai tamu kehormatan LSM. KPH-PL.

Seusai kegiatan memperingati Anniversary yang ke-4 tahun dan Rakernya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib kepada sejumlah wartawan menyampaikan, hari ini LSM. KPH-PL sudah memasuki usianya yang ke-4 tahun, oleh karena itu kita lebih fokus kepada Standart Operasional Prosedure (SOP) yang sudah ditetapkan bersama, memang tahun-tahun sebelumnya kita selalu membuat kegiatan-kegiatan edukasi kepada masyarakat umum, seperti seminar hukum dan lingkungan serta kegiatan lain yang bermanfaat bagi publik.

Mengingat dengan tajamnya perubahan dan perkembangan zaman pada saat sekarang ini, tentunya LSM. KPH-PL juga harus memperkuat pondasinya pada pokok-pokok pikiran dalam program kerja kedepannya, oleh karena itu saya sebagai penanggungjawab pucuk pimpinan LSM. KPH-PL sangat menekan kepada seluruh pengurus dan anggota KPH-PL untuk tetap berkiblat kepada regulasi instrumen hukum yang berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. wajib memahami semangat Pasal 28 E ayat (3) memberi jaminan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat. kemudian adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. juga Peraturan Pemerintah 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. serta Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KHP-PL) ini terpenuhi sebagai <span;>sebagai komponen Officium Nobile untuk kepentingan publik.

Yang berpijak dan berpegang teguh kepada prinsip kemanusiaan, karena itulah KPH-PL juga berhak menyandang profesi yang dianggap mulia ataupun dengan sebutan bahasa kerennya “officium nobile”. mengingat bahwa KPH-PL juga di<span;>nilai sebagai wadah pelayanan kepentingan publik atau untuk melayani kepentingan umum. dan tanamkanlah nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan berusaha untuk menghindari perbuatan yang curang, memiliki kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya sebagai wadah publik,”urai detailnya lagi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *