Simalungun,(Matahukum.id)–mengacu pada undang-undang dasar 1945 pasal 28 huruf f menegaskan, Setiap orang berhak untuk mencari menyimpan , mengolah, menyiarkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum, Sebagai dasar hukum masyarakat untuk kemudian melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan pemerintah pusat dan daerah.baik proyek pembangunan di seluruh Indonesia pada umumnya, Simalungun pada khususnya.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dan lembaga swadaya masyarakat di lapangan terkait banyaknya proyek pembangunan di kabupaten Simalungun tidak transparan dan sudah menjadi sorotan masyarakat Luas di kabupaten Simalungun 04/09/2026 Rabu sekira pukul 09.00.wib di wilayah kabupaten Simalungun.
Terkait hal pantauan awak media ini melakukan konfirmasi dengan salah seorang Masyarakat Pecinta Kebenaran.menyatakan, terkait dengan hal proyek pembangunan di wilayah sumatera Utara pada umumnya dan Simalungun pada khususnya, sudah menjadi sorotan masyarakat Luas, pasalnya setiap proyek pembangunan banyak yang tidak sesuai dengan standar operasional.
Menurutnya, kita dari sosial control sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah Perlu Untuk kemudian Di lakukan konfirmasi dan investigasi dengan pihak pemerintah dan pihak ke tiga dari pemenang proyek.
Beliau menambahkan dan menegaskan, kita dari masyarakat meminta kepada para pemenang lelang untuk kemudian melakukan duel argumentasi terkait proyek pembangunan yang di Duga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur SOP.
Selain itu, kita dari sosial control meminta waktu dan tempat untuk kemudian melakukan konfirmasi dan investigasi terkait anggaran proyek pembangunan di kabupaten Simalungun, untuk kemudian terlaksana ketentuan yang berlaku dalam rangka keterbukaan informasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).. katanya.
R, Dmk












