MATAHUKUM.ID/Rohil–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau Berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Kabupaten Rohil kembali menyurati Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (DISPERINDAGSAR)Kabupaten Rohil.
Unandra M. Saleh, selaku Ketua DPW, menyampaikan rasa penyesalannya terkait terjadinya kesalahpahaman (miscommunication) antara pengurus DPD LSM INAKOR dengan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir. Kesalahpahaman ini muncul menyusul laporan masyarakat yang diajukan ke LSM terkait permasalahan di Pasar Bintang Bagansiapiapi .
” Mengingatkan pentingnya komunikasi yang lebih efektif dan konstruktif antara semua pihak, baik pengurus DPD maupun instansi terkait, demi menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat penyelesaian masalah dan ia menekankan bahwa tujuan utama adalah mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama dalam pengelolaan pasar dan perlindungan konsumen Unandra berharap LSM tetap menjalankan perannya sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, dengan mengedepankan transparansi, objektivitas, dan profesionalisme dalam menangani aduan masyarakat” harap Unandra
Unandra juga mengajak semua pihak untuk menjadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran bersama agar dapat memperbaiki koordinasi dan kerja sama demi kepentingan masyarakat luas.
Yang mana pada Senin, 18 November 2024, masyarakat menyampaikan pengaduan kepada LSM DPD Inakor Kabupaten Rokan Hilir terkait berbagai permasalahan di Pasar Bintang Bagansiapiapi. Beberapa isu utama yang diadukan meliputi:
- Penataan Pasar yang Tidak Baik
Pengelolaan lokasi pasar dinilai kurang memadai, sehingga menyebabkan ketidakteraturan yang mengganggu kenyamanan pedagang dan pengunjung. - Masalah Pemungutan Retribusi
Pungutan retribusi yang diberlakukan dianggap kurang transparan, dengan ketidaksesuaian dan variasi biaya yang membebani pedagang.
Masyarakat berharap melalui pengaduan ini, LSM DPD Inakor Rohil dapat membantu menyuarakan aspirasi mereka kepada pihak terkait, terutama Pemerintah Daerah, agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Diharapkan pula transparansi dan penataan pasar yang lebih baik dapat menciptakan kondisi yang mendukung aktivitas perdagangan dan meningkatkan kenyamanan semua pihak yang terlibat.
Perihal surat klarifikasi yang diajukan terkait dugaan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri yang dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan, pengawasan, perlindungan konsumen, serta tata tertib niaga distribusi dan pengembangan pasar usaha dagang kecil hingga menengah, mencakup isu-isu penting.
Pengajuan surat klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan dari pihak terkait mengenai tindakan yang dilakukan, sekaligus menjadi evaluasi agar pelaksanaan SOP dan tata kelola di bidang perdagangan lebih profesional dan transparan. Masyarakat dan pelaku usaha juga berharap adanya tindakan korektif untuk menciptakan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta pelaku usaha kecil hingga menengah.
Selang beberapa jam setelah pernyataan Ketua DPW, Unandra M. Saleh, masuk pesan WhatsApp ke ponselnya dari nomor 0813-6345-xxxx. Pesan tersebut berisi permintaan klarifikasi dari Delta Norantika, yang mengungkapkan:
“Tolong mereka konfirmasi, jumpa saya terhadap laporan ini di kantor saya, atau pakai media selesaikan dengan pengacara di Polres.” ungkap Delta Norantika.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Delta Norantika, yang diduga memiliki keterlibatan dalam laporan tersebut, menginginkan konfirmasi langsung untuk membahas isu tersebut. Ia juga memberikan opsi untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dengan melibatkan pengacara di Polres.
(Team)