Polsek Bangko Tangkap Seorang Tersangka Penyebab Terbakarnya Eks Gedung PN Rohil

Rohil,MATAHUKUM.ID – Polres Rohil sampaikan keterangan resmi terkait kejadian terbakarnya (Eks Gedung ZEETING PLATZ (Balai Sidang) PN Rohil) yang terjadi pada Rabu 18 Oktober 2023. Pukul 22.35 WIB. Kemarin. Hari ini Sabtu 21 Oktober 2023.

Keterangan ini disampaikan setelah menetapkan inisial HR alias Hanafi alias Nafi (28) alamat Jln Madrasah Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Sebagai tersangka pelaku, berdasarkan penyelidikan di TKP dan laporan polisi Rio Barten Timbul. H ( 45 ) ketua pengadilan Negeri Rohil selaku perwakilan atau yang mewakili mahkamah agung ( MA) RI.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, menjelaskan upaya yang dilakukan jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko guna mengungkap kejadian kebakaran di wilayah hukum Polres Rohil terkait diduga pelaku tindak pidana Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang (Kebakaran) tersebu.

“Pengungkapan berdasarkan hasil olah TKP gelar perkara dan laporan saudara pelapor. Yang mana dari saudara pelapor saat kejadian ianya mendapatkan Informasi dari masyarakat Bagan Siapi api yang mengatakan bahwa gedung pengadilan yang ada di Bagan Siapiapi mengalami kebakaran. Kemudian pelapor memastikan informasi tersebut ke pihak terkait.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat,
Pelapor yang sedang berada digedung Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berada di Ujung Tanjung, langsung berangkat ke lokasi Kantor yang ada di Bagansiapiapi untuk memeriksa keadaan Gedung ZEETING PLATZ (Balai Sidang) Pengadilan Negeri Rohil yang mengalami kebakaran.

Saudara pelapor menyatakan bahwa Gedung tersebut sudah lama tidak dialiri dengan aliran listrik dan sudah lama tidak difungsikan.
Saudara Pelapor pernah datang memeriksa kondisi Gedung dan menemukan keberadaan orang tidak dikenal di situ. Sewaktu ditanyai pelapor, orang tidak dikenal itu memberikan keterangan yang tidak jelas alasannya tinggal di Gedung tersebut, karena pelapor tidak pernah memberikan izin untuk orang tinggal di situ, kemudian Pelapor bertanya-tanya kepada masyarakat sekitar termasuk pedagang yang ada didepan Gedung dan memberikan keterangan bahwa ada orang yang tinggal di situ.

Atas kejadian tersebut Pihak MAHKAMAH AGUNG yang diwakilkan oleh Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.246.986.000,- (Hasil Nilai Perolehan Aset), kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” terang juru bicara kehumasan polres Rohil ini.

Sementara sebelumnya disaat bersamaan saat mendapatkan informasi kejadian kebakaran, Kapolsek Bangko dan seluruh anggota Polsek Bangko menuju TKP dan melakukan pemadaman dibantu pihak Dinas Damkar Kabupaten Rohil dan Kodim 0321 Rohil.

Kemudian pada saat itu juga Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dengan respon cepat langsung melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kebakaran tersebut di TKP pada saat terbakar dan ramai dikunjungi masyarakat untuk menyaksikan kebakaran tersebut.

Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dan identitas orang yang bertempat tinggal di gedung tersebut dan melakukan pencarian terhadap orang yang tinggal di gedung tersebut ditengah keramaian massa yang menonton pemadaman kebakaran.

Tepatnya disimpang 4 Jl. Gedung Nasional ditemukan sepasang suami istri yang mengaku bernama saudara Ipul dan saudari Nazira yang mengaku tinggal di gedung yang terbakar. Lalu diintrogasi dan mereka menyatakan bahwa mereka tinggal bersama 1 orang laki-laki lainnya bernama saudara Hanafi alias Nafi dan mereka menyatakan bahwa sebelum terjadi kebakaran mereka melihat hat saudara HR alias Hanafi alias Nafi marah-marah dan melempari barang-barang yang ada dikamarnya yang terletak dibagian depan gedung tersebut.

Melihat hal tersebut mereka mengacuhkan saudara HR alias Hanafi alias Nafi dan masuk kekamarnya yang terletak dibagian belakang gedung untuk beristirahat malam. Saat mereka hendak tertidur mereka mendengar suara teriakan yang mengatakan “kebakaran-kebakaran”, Lalu mereka keluar kamar dan melihat api dari arah depan gedung tepatnya dari kamar saudara HR alias Hanafi alias Nafi sudah membesar, lalu mereka berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari dari arah belakang gedung.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H. yang juga sedang berada di TKP berjibaku membantu memadamkan api, dan kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. untuk melakukan pencarian terhadap saudara HR alias Hanafi alias Nafi.

Kemudian sekitaran pukul 23.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menemukan saudara HR alias Hanafi alias Nafi sedang berada di Jln Pahlawan yang terletak jauh dari lokasi kebakaran yang diketahui hendak melarikan diri. Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan dan membawanya ke Polsek Bangko guna dilakukan interogasi.

Dari Interogasi ini ianya mengakui bahwa pada saat sebelum terjadi kebakaran ada membakar kertas jeruk atau kertas jilid sebagai alat penerang di dalam kamarnya kemudian meninggalkan kamarnya untuk membuang air kecil dibelakang gedung.

Dan pada saat kembali kamarnya ia melihat bahwa kamarnya sudah terbakar dan api mulai membesar lalu ia meninggalkan tempat tersebut karna ketakutan. Pada saat diamankan oleh tim, dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara HR alias Hanafi alias Nafi ditemukan dikantong celananya 1 buah mancis warna kuning yang diakuinya digunakannya untuk membakar kertas di dalam gedung tersebut.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan Unit Reskrim melakukan pemeriksaan TKP Kebakaran bersama-sama dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Rohil dan Bid Labfor Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan TKP oleh ahli Labfor Polda Riau diketahui bahwa asal mula api dari ruangan depan / kamar pelaku, yang diduga dilakukan sengaja dengan cara membakar bahan-bahan yang kering terlebih dahulu dan api membesar tanpa ada upaya untuk memadamkannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan pemeriksaan TKP bersama ahli Labfor Polda Riau, dan gelar perkara ditetapkan saudara HR alias Hanafi alias Nafi sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan dan penanahanan di rutan Polsek Bangko.

Untuk barang bukti, 1 rangka springbed, 3 bungkus abu arang bekas gedung ZEETING PLATZ (Balai Sidang) yang terbakar dan 1 buah korek api (mancis),” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

(Rilian Humas Polres Rohil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *