Rohil,MATAHUKUM.ID-– MG alias Guntur ( 33) alamat : Kepenuhan Jaya Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul (sesuai KTP) dan AM alias Aris (35) alamat Benteng 7 Lapis Desa Dalu-dalu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul. Dicomot Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.
Rabu tanggal 18 Oktober 2023. Kemarin.
Keduanya dicomot setelah didapati ternyata penjual sepeda motor hasil curian dari rumah dapur milik korban bernama Budiyo (69) di Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. MInggu. 15 Oktober 2023. pukul 05.00 WIB. Oleh 2 tersangka pelaku yang masih jadi buronan polisi.
“Telah di lakukan penangkapan tersangka Pelaku Dugaan Penadah atau Pertolongan Jahat Sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. kepada awak media Jum’at 20 Oktober 2023.
Lebih lanjut kronologisnya dijelaskan oleh Iptu Yulanda Alvaleri, lagi,” Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 23:00 Wib, Pelapor pergi tidur kedalam kamar dan pada saat itu 2 unit sepeda motor Honda Scoopy terparkir di dapur. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Pelapor bangun tidur dan pergi sholat Subuh ke Masjid dan melihat sepeda motor yang terparkir di dapur tinggal 1 unit yang mana sepeda motor pada saat pelopor mengira cucu nya nama Andika Pratama Putra tidak pulang.
Selanjutnya setelah pulang sholat pelapor melihat di rumahnya sudah ramai orang dan baru mengetahui bahwa rumahnya sudah kemalingan dan setelah diperiksa 1 unit sepeda motor honda Scopy BM 6392 WO warna Biru Putih, yang terparkir di dapur telah hilang, Selanjutnya 1 unit Hp Merk Real me 5i warna Biru laut yang sedang di cas di dalam kamar juga telah hilang, dan 2 buah tabung gas LPG 3 Kg yang ada di dapur juga telah hilang. Selanjutnya pelapor memberitahu ke aparat desa setempat,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Dan, pada hari senin tanggal 16 Oktober 2023 di Peroleh Informasi bahwa ada postingan pada facebook yaitu Jual Beli Online Rokan Hulu ada postingan dari akun Bos Muda yang menawarkan sepeda motor *Honda Scoopy warna Biru Putih, yang diduga merupakan sepeda motor yang dicuri sesuai Laporan Polisi di Polsek Pujud.
Mendapat informasi itu Kanit Reskrim Polsek Pujud mencari tahu postingan tersebut dan mendapat foto Sepeda motor yang di tawarkan, selanjutnya foto sepeda motor itu di Perlihatkan kepada korban, dan korban meyakini sepeda motor itu adalah miliknya yang hilang, karena sesuai Ciri-2 khususnya. Dari Postingan itu juga di ketahui bahwa orang yang menawarkan Ranmor R2 tersebut adalah warga Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud, atas perintah Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H, Kanit Reskrim Polsek Pujud Iptu .Y.U.Sormin ,S.H bersama Personel unit Reskrim Polsek Pujud kemudian berangkat ke Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan berhasil di identifikasi bahwa pemilik akun Bos Muda yang memposting Ranmor tersebut adalah saudara MG alias Guntur.
Setelah dilakukan pencarian dan kemudian saudara MG alias Guntur ini berhasil ditemukan dirumah kediamannya berikut Barang bukti Sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih hasil curian, dan HP merek *Oppo A12 warna biru berisi Facebook dengan akun Bos Muda dan Percakapan dengan perantara penjual sepeda motor. tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperoleh nya dengan cara dibeli dari 2 orang laki-laki tak dikenal yang diperkenalkan oleh saudara AM alias Aris. MG alias Guntur, membeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi Dokumen apapun seharga Rp. 2 juta rupiah dan di posting untuk dijual seharga Rp. 5 juta rupiah.
Penyelidikan di lanjutkan dan ditemukan saudara AM alias Aris di rumahny, berikut barang bukti HP Oppo Warna Hitam berisi percakapan dengan orang yang menjual sepeda motor. AM alias Aris mengaku bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh 2 orang yang tidak ia kenal mengaku bernama I (Dalam lidik) dan T (Dalam lidik) dengan diantar oleh teman nya. Yang kemudian di tawarkannya kepada saudara MG alias Guntur.
Sepeda motor tersebut dijual kepada saudara MG alias Guntur seharga Rp 2 juta rupiah dan dari membantu menjualkan sepeda motor tersebut saudara AM alias Aris
mendapat upah Rp.5 ratus ribu rupiah. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata juru bicara kehumasan polres Rohil ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara terhadap saudara MG alias Guntur dan saudara AM alias Aris ditetapkan sebagai Tersangka dengan barang bukti 1 Lembar STNK Sepeda Motor atas nama Sri Lestari, 1 Unit Sepeda motor Scoopy BM 6392 WO warna Biru Putih, 1 Unit HP Merek Oppo A77 warna Hitam dan
1 Unit HP Merek Oppo A12 Warna Biru. Dengan sangkaan Pasal 480 Jo 363 KUHPidana,” imbuhnya.
(Ril)