Sembunyikan Narkotika Jumlah Besar Dalam Lemari Dibongkar Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Seorang laki-laki di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, di duga sembunyikan Narkotika jrnis ganja dalam jumlah besar di bongkar oleh team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis Riau.

Dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya, team Opnsal Polsek Mandau kembali berhasil meringkus dua tersangka diantanya, berinisil BKA (34) bersama seorang temannya yang berinisial AP (31) warga Pematang Pudu Kecamatan Mandau, di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman Kelurahan Pematang Pudu, turut diamankan barang bukti berupa dugaan Narkotika jenis ganja sebanyak 21 paket dan di jerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Selasa 3 November 2026 membenarkan telah meringkus dua orang laki-laki warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, yang di duga terlibat narkotika hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, dari dua tersangka tersebut juga berhadil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua puluh satu paket narkotika jenis ganja, dua unit HP, satu kendaraan sepeda motor merek Nmax warna Hitam, satu unit kendaraan sepeda motor merek Jupiter MX warna putih.

Begini kronologis penangkapannya, Pada hari Senin tanggal 02 November 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan tersangka YS barang narkotika jenis Ganja tersebut yang didapatkan dari BKA.

Selanjutnya, team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap BKA dan AP pada saat itu tersangka berada dirumah di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Setelah dilakukan penggeledahan tersangka BKA di temukan 19 paket narkotika jenis Ganja dengan rincian satu paket besar, satu paket sedang dan tujuh belas paket kecil ditemukan didalam lemari, dan tersangka AP ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja didalam tas selempang merek Torch.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *