Simalungun,(Matahukum.id)–Sungguh miris dan ironis. Judi tembak ikan berkedok SPA dan kedai kopi di *Jalan Sutomo Nomor 3, Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21184 diduga sudah dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, meski Humas Polres Simalungun sudah membuat rilis berita pada Rabu, 16 September 2026 lalu yang pasang badan dan menyatakan bahwa Polsek Bandar Huluan sudah turun ke lapangan dan membantah berita beberapa media terkait judi berkedok SPA tersebut, serta menyebut berita itu adalah hoax, namun faktanya tidak.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan beberapa awak media di lapangan pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026 (HARI INI), praktik perjudian tembak ikan di lokasi tersebut MASIH BEBAS BEROPERASI seolah kebal hukum.
Dari pantauan, masing-masing lokasi judi tersebut berkedok:
1. NEED SPA – Di Jalan Sutomo No. 3 Perdagangan I
2. Berkedok Kedai Kopi Warung Bunda Cinta – Namun di dalamnya terdapat mesin judi tembak ikan yang ramai dimainkan.
“Ini jelas Humas Polres Simalungun sudah membuat rilis berita bohong. Katanya sudah dicek dan hoax, tapi hari ini Sabtu 10 Oktober 2026 kami temukan masih buka dan bebas beroperasi. Ada apa? Apakah sudah dibekingi APH?” tegas salah seorang awak media yang ikut investigasi.
Tentu saja rilis Humas Polres Simalungun yang menyebut berita judi berkedok SPA itu hoax, kini dipertanyakan kredibilitasnya. Ada dugaan Humas Polres ikut pasang badan melindungi praktik perjudian tersebut. Beberapa awak media mengecam keras adanya dugaan pembekingan dan rilis bohong tersebut.
“Kami minta Kapolres Simalungun copot Humas yang buat rilis hoax itu. Kami punya bukti foto dan video terbaru hari ini Sabtu 10 Oktober 2026, judi tembak ikan di NEED SPA Jalan Sutomo No. 3 Perdagangan masih buka. Kalau Polsek Bandar Huluan bilang sudah cek dan tidak ada, berarti cek nya bohong. Ini sudah meresahkan warga Perdagangan I. Kami akan laporkan ini ke Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumut,” tegas awak media dengan geram.
Perjudian tembak ikan tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Bandar Huluan dan Humas Polres Simalungun belum dapat dikonfirmasi terkait temuan terbaru ini..
Team.












