Kost Horas Diperiksa, Tidak Ditemukan Dugaan Prostitusi Online

BAGANSIAPIAPI,( Matahukum.id ) — Beredarnya pemberitaan media online berjudul “Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Rumah Kost di Pelabuhan Baru Bagansiapiapi Dikeluhkan Warga” mendapat tanggapan dari pengelola Rumah Kost Horas, Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi.

Pihak pengelola menyayangkan pemberitaan tersebut karena menurutnya informasi yang disampaikan belum terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak pengelola.

Pengelola Rumah Kost Horas menegaskan selama ini pihaknya mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan tata tertib bagi seluruh penghuni. Setiap calon penghuni wajib menyerahkan KTP, sedangkan pasangan suami istri diwajibkan menunjukkan surat nikah resmi.

Terkait aktivitas kendaraan hingga larut malam, pengelola menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan aktivitas penghuni yang bekerja dengan sistem shift, bukan aktivitas tamu bebas ataupun kegiatan terlarang.

Pengelola juga mengaku melakukan pengawasan terhadap penghuni, termasuk memberikan teguran apabila terdapat penghuni yang berpakaian kurang sopan di area umum.

Sementara itu, pengecekan lapangan dilakukan gabungan Pemerintah Kecamatan, Satpol PP dan pihak Pemberdayaan Perempuan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengecekan tersebut, menurut keterangan pihak pengelola, tidak ditemukan adanya aktivitas sebagaimana yang diberitakan atau dilaporkan sebelumnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, pengelola Rumah Kost Horas menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satpol PP maupun kepolisian apabila diperlukan pemeriksaan atau inspeksi lebih lanjut.

Pengelola berharap setiap informasi yang menyangkut nama baik usaha dapat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait, sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *