Warga Air Kulim Dan Warga Sebangar Dikarengkeng Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Seorang warga Jalan Rejo sari Desa Air Kulim dan seorang warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan di karengkeng oleh Polsek Mandau pada hari Senin 05 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, kedua terduga tersebut ditangkap di Jalan Duri Dumai Km 11 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau atas dugaan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, membenarkan telah mengkarengkengkan terduga atas nama inisial YHM (26) penduduk Jalan Rejo Sari Km 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan dan terduga atas nama inisial FS (50) penduduk Jalan Duri Dumai Km 11 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapannya tersebut di Jalan Duri Dumai Km 11 Desa Sebangar Duri.

Tidak hanya itu, Polsek Mandau juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebanyak tiga puluh paket narkotika jenis sabu, satu unit HP, satu botol kecil warna hitam, kemudian Uang tunai Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima luluh ribu rupiah), satu dompet kecil warna hitam serta tiga plastik pack.

Kronologis Penangkapannya begini, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Duri Dumai Km 11 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Duri Dumai Km 11, Sesampainya ditempat tersebut team mengamankan 2 (dua) orang bernama YHM dan FS ditemukan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan rincian keterangan tsk YHM, 1 bungkus berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dari JE (DPO) dan 1 bungkus berisi 14 (empat belas) paket Narkotika jenis sabu dari DA (DPO) ditemukan didalam botol kecil warna hitam didapatkan didalam saku kantong depan sebelah kiri tersangka dan keterangan tersangka FS ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu didapatkan didalam kantong celana depan kiri, dari pengakuan tsk barang Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DE (DPO).

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *