Polsek Mandau Tangkap Satu Orang Warga Duri Tiga Belas

Duri,”matahukum.id – Polsek Mandau telah melakukan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana, dan menangkap satu orang laki-laki pada hari Minggu 04 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB. di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, membenarkan telah menangkap satu orang laki-laki berinisial JT (32) warga Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan bathin Sholapan, turut diamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor beat No. Pol. BM 5725 DAB. dan satu unit HP merk OPPO.

Begini kronologis penangkapannya, pada hari Minggu 04 Oktober 2026 sekira pukul 01.30 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Lama Duri 13 Desa. Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.

Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Lama Duri 13, Sesampainya ditempat tersebut team mengamankan satu orang bernama inisial JT dan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dilempar tersangka ke aspal.

Dari hasil introgasi tersangka JT telah mengakui bahwasanya barang bukti dugaan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama inisial UN sekang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *