Polsek Kandis Ungkap Peredaran Sabu 7,68 Gram di Kandis, Dua Tersangka Diamankan

KANDIS – MATAHUKUM.ID – Unit Reskrim Polsek Kandis mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar.

Polisi turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,68 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Gelombang–Petapahan Kilometer dua, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud.

Di dalam sebuah kamar, petugas menemukan dua orang laki-laki yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat proses pengamanan, petugas juga melihat salah seorang terduga membuang sebuah barang.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lokasi dan kedua orang tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 6 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu serta 2 paket plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi paket diduga sabu, dengan total berat kotor 7,68 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp4.935.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka berinisial DR alias WD, mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka lainnya berinisial AH alias H.

Sementara itu, AH alias H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang sopir truk tangki berinisial A. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sumber: Humas Polsek Kandis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *