Duri,”matahukum.id – Seorang laki-laki yang berinisial WP (43) warga Sidomukti Jalan Dusun III Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatra Utara bersama seorang laki-laki ES (44) warga Jalan Duri 13 Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, Pada hari Kamis 17 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Disergap Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri – Dumai, Duri 13 Desa Bumbung Kecamatan Bathin.
Dalam penyergapan tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 11 paket narkotika jenis sabu sabu. Uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). 2 unit HP. satu helai tissu warna putih. 1 unit timbangan digital. 2 botol kecil. 1pakaian jacket. 1 plastik pack. 1 unit kendaraan mobil Merk Agya warna kuning No. Pol BM 1575 BN.
Kedua terduga tersebut di jerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Kasi Unit Humasnya Betty kepada media matahukum.id menerangkan begini kronologisnya, Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Duri Dumai / Duri 13 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Selanjutnya, team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Duri Dumai / Duri 13, Sesampainya ditempat tersebut team mengamankan 1 (satu) orang bernama WP ditemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan rincian 7 (tujuh) paket kecil ditemukan dibawah lantai yang dilempar oleh tersangka didalam botol dan digeledah kamar tersangka ditemui 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu didalam kamar tersangka yang disimpan tersangka didalam botol.
Kemudian dikembangkan, berdasarkan pengakuan tersangka WP bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO).
Narkotika jenis sabu tersebut didapat WP melalui ES dan digeledah mobil tersangka ES ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam mobil tersangka ES, dari pengakuan tersangka barang Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari UN (DPO).
Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












