500 Hektare Lahan Gambut di Rohil Jadi Sorotan, JMGR Desak Kejelasan Status Penguasaan

ROKAN HILIR,(Matahukum.id) Sengketa penguasaan kawasan lahan gambut seluas sekitar 500 hektare di Kepenghuluan Parit Aman dan Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali menjadi perhatian.

Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Parit Wayang, tokoh masyarakat dan insan pers melakukan peninjauan langsung ke kawasan tersebut, Minggu (6/9/2026).

Ketua JMGR Rohil yang juga penasihat KTH Parit Wayang, KH Usman Harahap, mengatakan persoalan penguasaan lahan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Menurutnya, kawasan itu pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2018.

“Setelah kebakaran, kawasan ini sempat tidak diklaim. Kemudian pada 2019 hingga 2020 mulai muncul pihak-pihak yang masuk dan melakukan aktivitas di kawasan,” ujar Usman di lokasi.

Ia menyebut, pada 2021 pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Riau. Saat itu, aparat kepolisian disebut turun ke lokasi dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Menurut Usman, persoalan kembali mencuat setelah muncul sejumlah klaim penguasaan lahan dengan luasan berbeda. JMGR dan KTH Parit Wayang kemudian melakukan pendataan serta pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang berada di kawasan tersebut.

“Kami sudah menawarkan agar bergabung dalam KTH Parit Wayang dan mengikuti program Perhutanan Sosial sesuai mekanisme yang berlaku. Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan,” katanya.

JMGR juga menyebut telah kembali menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Pengecekan ke lokasi disebut telah dilakukan kepolisian. Namun, terkait status hukum maupun proses penanganan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Memasuki 2026, sebagian kawasan yang menjadi objek persoalan disebut telah ditanami kelapa sawit dan mulai menghasilkan. Kondisi itu turut menimbulkan persoalan terkait aktivitas pemanenan di kawasan yang status penguasaannya masih dipersoalkan.

Sebagai bentuk pengawasan, KTH Parit Wayang bersama JMGR memasang papan imbauan di kawasan sekitar 500 hektare tersebut. Papan itu memuat larangan melakukan aktivitas tanpa izin atau dasar legalitas yang sah.

JMGR berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan serta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peninjauan tersebut turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya KH Abdul Khodir atau Buya Pulungan dan Mbah Abu.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *