Bengkalis,”matahukum.id – Masyarakat Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau, dikejutkan dengan peristiwa ambruknya proyek turap penahan abrasi bibir pantai di wilayah Desa Titi Akar Rupat Utara.

Proyek tersebut Selain untuk melindungi bibir pantai pulau rupat juga untuk mencegah abrasi pantai, termasuk juga sekaligus untuk penyelamatan lingkungan kawasan Klenteng Desa Titiakar.
Menurut Hambali salah satu penggiat sosial kontrol dari LSM INPEST menilai, proyek turap yang bernilai sebesar Rp. 2.937.471.171,- yang dikerjakan oleh CV. CAMAR LAUT yang bersumber Anggaran daei APBD Bengkalis Tahun 2024 lalu, dianggap proyek gagal konstruksi sehingga ambruk yang merugikan masyarakat pulau Rupat Utara itu sendiri.
Jika merujuk kepada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa kontruksi yang sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Cipta Kerja, bahwa masa umur jaminan bangunan proyek berkisar 5 sampai 10 tahun sesuai dengan kontrak kerja.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama dengan pihak ketiga sebagai pelaksana CV. CAMAR LAUT harus bertanggung jawab atas kegagalan jasa kontruksi pada proyek pembangunan turap bibir pantai pulau rupat tersebut.
Atas kerugian masyarakat dan pemerintah akibat ambruknya turap pantai, mereka dapat dikenakan sanksi ganti rugi kepada masyarakat.
Pembangunan proyek turap bibir pantai dekat klenteng tersebut, proyek ini juga merupakan sebuah bangunan yang amat penting bagi keselamatan masyarakat serta untuk terjamin keberadaan pulau terluar di indonesia.
Sejumlah tokoh masyarakatpun mengingatkan bahwa perlunya proyek turap itu sebagai bentuk penahan abrasi pantai yang terus mengikis bibir pantai rupat, tepatnya didepan klenteng Chin Buk Kiong yang telah berdiri ratusan tahun dan klenteng tertua sebagai tonggak sejarah di pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.
Berdasarkan analisis pentauan masyarakat bahwa, penyebab ambruknya pembangunan turap untuk melindungi bibir pantai rupat tersebut, tidak hanya dari segi material bangunannua saja, namun dalam pelaksanaan pekerjaannya juga dapat diduga kuat pihak pemborong melakukan pekerkerjaan yang asal asalan.
Tampa memperhitungkan keadaan pantai dan juga arus air serta di duga pekerjaan tersebut terlepas dari pantauan pihak dinas pengawasan dan pihak terkait dari pemerintah.
Kegagalan kontruksi yang menyebabkan ambruknya proyek turap tersebut, terlihat jelas dengan kasat mata.
Proyek turap ini di bangun pada akhir tahun 2024 yang harus diselesaikan pada tahun 2025 dengan beberapa kali adendum.
Ditemukan potensi dugaan cacat mutu dan cacat kualitas sehingga ambruk dan patah.
Masyarakat Desa titi Akar Kecamatan Rupat utara sangat kecewa dengan buruknya kualitas turap bibir pantai yang berdekatan dengan klenteng.
Masyarakst juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencari solusinya, dan kontraktor serta pemborong pekerjaan tersebut juga harus bertanggungjawab.
Todak hanya itu, masyarakay juga sangat mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak atas kerugian negara tersebut, terkait ambruk dan patahnya proyek turap yang berdekatan dengan klenteng Desa titi Akar kecamatan Rupat Utara.
“Harus memanggil dan memeriksa Direktur perusahaan pemenang tender proyek turap, PPTK, Konsultan Pengawas serta pihak yang terlibat untuk menyelamatkan uang rakyat.
Atas temuan tersebut LSM INPEST meminta APH dan BPKP jangan tutup mata dan segera harus bertindak untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.(mir)












