Panipahan, (Matahukum..id)–Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan serta mewujudkan pemolisian yang adaptif dan humanis, Kamis tanggal 03 September 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Aiptu Ibnu Mun’im melaksanakan kegiatan sosialisasi program Green Policing sekaligus penanaman bibit pohon di Jalan Tuah Sakato, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada aspek sosial, tetapi juga kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Melalui program Green Policing, Polri hadir mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, mencegah kerusakan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran terhadap berbagai ancaman ekologis seperti karhutla, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan konflik yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Penanaman bibit pohon menjadi langkah sederhana namun bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam bagi generasi mendatang.
Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjaga lingkungan.
(Rilis)
GREEN POLICING — BERSAMA JAGA ALAM, BERSAMA WUJUDKAN LINGKUNGAN YANG LESTARI.












