Polsek Mandau Gulung Penadah Dan Pencuri Warga Duri HJ Dan MI

Bengkalis,”matahukum.id — Setelah dilaporkan oleh W.K warga Labuhan Batu Sumut yang saat ini juga sebagai karyawan perusahaan di Riau, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung mengamankan seorang pria berinisial H.J (29) warga Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit telepon seluler (HP) yang diduga merupakan hasil pencurian.

Penangkapan terhadap H.J dilakukan pada Rabu 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.

Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si yang didampingi Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui kasi humasnya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit Handphone yang diduga berasal dari hasil pencurian sebelumnya telah dijual oleh seorang pelaku pencurian (M.I) kepada H.J pada Jum’at 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Handphone tersebut disebut dibeli H dengan harga Rp. 800 ribu, meskipun tidak disertai surat atau dokumen kepemilikan.

Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penadahan, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan H.J.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku tersebut masing-masing di jerat ke dalam Pasal 476 KUHPidana pencurian dan Pasal 591 KUHPidana penadahan.

Selanjutnya, H.J dan M.I dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama barang elektronik tanpa kelengkapan dokumen atau dengan harga yang tidak wajar.

Masyarakat diminta memastikan asal-usul dan legalitas barang sebelum melakukan transaksi.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Polsek Mandau.

Polsek Mandau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *