SIMALUNGUN,(Matahukum.id) – Kegigihan personel Polsek Gunung Malela membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Aceh. Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 24 Agustus 2026, sekira pukul 17.38 WIB.
AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam menuntaskan laporan tindak pidana yang meresahkan warga.
“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi, dijerat dengan Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya dengan Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026. Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, di rumah milik korban Muhammad Sugito, yang berlokasi di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan laporan pelapor, saat itu istri pelapor memberitahukan bahwa satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam, yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah, sudah tidak ada lagi di tempatnya,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Kapolsek menuturkan, tak hanya sepeda motor, korban juga mendapati satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar turut raib. Saat memeriksa rumah, korban mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.
“Korban kemudian mengecek lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan berjumpa dengan sejumlah saksi. Menurut keterangan para saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Rendi Syahputra alias Kedi, tim opsnal dan penyidik terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hengky B. Siahaan.
Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku yang diketahui berusia 40 tahun dan beralamat di Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam bernomor polisi BK 6745 TX,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Kapolsek merinci, total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp10.000.000.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan, dan saat ini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan.
Ia menegaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera menyerahkan pelaku ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dilanjutkan dengan gelar perkara, serta penahanan terhadap tersangka sesuai …












