Pekanbaru,”matahukum.id – Mulai dari dugaan praktik pungutan liar, sebanyak 300 orang tenaga harian lepas (THL) yang berkisar sangat pantastis senilai Rp 30 hingga 50 Juta, di Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru, sampai perkara dugaan korupsi yang menggemparkan masyarakat Riau.
Baru-baru ini juga seperti yang di langsir dari Xmetrotv yang memberitakan bahwa, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terkait dugaan penyelewengan dan korupsi anggaran milik Pemkot Pekanbaru periode 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan di ruang bagian keuangan tersebut, polisi menyita 323 dokumen keuangan sebagai barang bukti.
Usai mengumpulkan dokumen penting yang melibatkan pimpinan RSD Madani, penyidik langsung memasang segel di ruang keuangan rumah sakit.
Saat ini Polda Riau masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau untuk memastikan nilai kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.(red)












