Bengkalis,”matahukum.id – Penggarapan lahan gambut di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diatur secara ketat melalui perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah melalu Peraturan Menteri LHK No. 37 Tahun 2019 memberikan izin bagi masyarakat lokal untuk mengelola kawasan gambut mengfunakan skema perhutanan sosial (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan).
Namun berdasarkan aturan perlindungan gambut, penggarapan tidak boleh merusak fungsi hidrologis, terutama pada area fungsi ekosistem gambut dengan fungsi perlindungan atau puncak kubah gambut.
Khusus pada areal gambut di HPT dengan ekosistem penting, izin yang diarahkan adalah pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan fungsi ekosistem berdasarkan Permen LHK No. 8 Tahun 2021, izin pemanfaatan hutan menggunakan pendekatan lanskap yang mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan (seperti wisata alam atau karbon), serta Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis bersama TNI, Manggala Agni, BPBD, MPA, pemerintah desa serta masyarakat. Pada Senin, 17 Agustus 2026, petugas melaksanakan pemadaman, pendinginan, pengecekan hingga penutupan (closing) di sejumlah lokasi Karhutla di wilayah Kecamatan Pinggir, Mandau dan Bengkalis.
Di Kecamatan Pinggir, Kapolsek Pinggir Kompol Agung bersama personel BKO Polres Bengkalis, Polsek Pinggir, Koramil, Manggala Agni, BPBD, MPA dan masyarakat melaksanakan pendinginan Karhutla hari ke-9 di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo.
Lahan yang terbakar merupakan lahan masyarakat dengan luas sekitar 12 hektare, terdiri dari semak belukar dan tanaman kelapa sawit yang tidak terawat.
Kondisi tanah yang kering, cuaca panas serta angin kencang menjadi tantangan dalam penanganan di lokasi.
Namun, seluruh area terbakar sekitar 12 hektare telah berhasil dipadamkan dan petugas melanjutkan upaya pendinginan guna memastikan tidak terdapat titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Sumber air yang digunakan berasal dari kanal. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengerahkan tiga unit mini striker, sekitar 15 rol selang ukuran 1,5 inci serta tiga unit nozzle. Sebanyak 22 personel gabungan terlibat, terdiri dari personel Polsek Pinggir, BKO Polres Bengkalis, Koramil 03 Mandau, Manggala Agni, MPA dan BPBD Kecamatan Pinggir.
Lokasi tersebut berada pada koordinat N 1.08899 dan E 101.12425, yang sebelumnya terpantau sebagai hotspot pada 16 Agustus 2026.
Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
Setelah dilakukan pendinginan, kondisi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali.
Petugas tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Sementara itu, di Kecamatan Mandau, Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., bersama personel Polsek Mandau serta Koramil 03 Mandau, Manggala Agni dan BPBD melakukan pengecekan serta closing Karhutla di Jalan Tangkahan Tegar, ujung Kanal Atiam, Kelurahan Pematang Pudu, yang berbatasan dengan Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.
Lahan masyarakat yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 10 hektare, dengan kondisi berupa semak belukar dan tanaman sawit.
Berdasarkan hasil pengecekan, lahan tersebut sebelumnya telah diguyur hujan dengan intensitas sedang pada Jumat, 14 Agustus 2026, sehingga api telah padam.
Petugas memastikan tidak ditemukan lagi api aktif di lokasi.
Kegiatan melibatkan personel Polsek Mandau, Koramil 03 Mandau, Manggala Agni dan BPBD Mandau dengan dukungan peralatan pemadaman.
Lokasi berada pada koordinat N 1.1489 dan E 101.03275. Pemilik lahan diketahui bernama Butar-Butar dan Harianja, sedangkan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Penanganan Karhutla juga dilakukan di wilayah Kecamatan Bengkalis, tepatnya di Jalan Utama Gang Telon, Desa Temberan.
Petugas gabungan melaksanakan pemadaman dan pendinginan setelah kebakaran yang pertama kali diketahui pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Lahan masyarakat yang terbakar diperkirakan mencapai ±1,5 hektare, dengan kondisi lahan berupa perkebunan masyarakat yang ditanami sawit, karet dan sagu serta memiliki karakteristik tanah gambut yang kering.
Petugas menghadapi kendala berupa kondisi cuaca panas dan angin kencang serta keterbatasan sumber air di sekitar lokasi.
Dalam penanganan tersebut, petugas gabungan terdiri dari 15 personel BPBD, 3 personel Polri serta sekitar 20 perangkat desa dan masyarakat.
Peralatan yang digunakan antara lain dua unit mini striker, 20 rol selang ukuran 1,5 inci, dua nozzle dan dua selang isap.
Dari hasil penanganan, sebagian besar titik api telah berhasil dipadamkan.
Namun, kondisi lahan gambut yang kering, angin kencang dan keterbatasan sumber air menyebabkan proses pemadaman harus dilakukan secara bertahap dan pada titik-titik yang memiliki akses sumber air.
Kebakaran di lokasi tersebut diduga berasal dari aktivitas pembakaran tumpukan sampah.
Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan mengamankan sisa tumpukan sampah yang diduga dibakar.
Penyebab serta dugaan unsur pidana masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.(mir)












