Pak Presiden Prabowo Subianto, Banyak Proyek Di Kabupaten Simalungun Di pertanyakan

Simalungun,(Matahukum.id)–mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) di indikasi kuat banyak proyek pembangunan di kabupaten Simalungun tidak transparan dan di duga Kangkangi Undang undang diatas.

Terkait proyek pembangunan irigasi di wilayah kecamatan Huta Bayu Raja kabupaten Simalungun Sumatera Utara,di temukan proyek yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur ( SOP) pada hari Rabu tanggal 29/07/2026 sekitar pukul 13.00.wib ditemukan proyek pembangunan, sangat perlu untuk kemudian di konfirmasi.

Salah seorang warga saat di konfirmasi awak media ini menegaskan, ya bang, kami juga dari masyarakat seputaran proyek pembangunan irigasi ini banyak timbul pertanyaan besar, pasalnya proyek pembangunan nilai miliyar tersebut tidak tercantum nilai rupiah di plang proyek.. katanya.

Ditempat yang terpisah awak media ini juga melakukan konfirmasi dengan salah seorang lembaga swadaya masyarakat,M. Purba.menyatakan , terkait hal proyek pembangunan di wilayah Indonesia, seharusnya dapat melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pasalnya dalam setiap proyek pembangunan di kabupaten Simalungun ini, banyak di temukan proyek pembangunan yang tidak sesuai.

Selanjutnya, kita dari masyarakat sangat sayang kinerja pihak ke tiga dan pemerintah, sangat sulit untuk kemudian di temui di lapangan, padahal menurut aturan yang sebenarnya, pihak konsultan pengawas dari pihak ketiga dan konsultan pengawas dari pihak pemerintah harus berada di tempat, untuk kita kemudian melakukan koordinasi dengan para pihak yang berkompeten di proyek pembangunan tersebut di atas.

Terkait hal tersebut diatas, kita dari masyarakat meminta kepada pihak pemenang lelang proyek dan pihak pemerintah untuk kemudian dapat di temui untuk kita lakukan konfirmasi dan koordinasi terkait hal tersebut.

Munir Purba menambahkan dan mengatakan, kita dari masyarakat sangat sayang kinerja yang demikian tersebut, kuat dugaan kinerja tersebut tidak proporsional dan Koperatif Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya, sebagai penanggung jawab dari pekerjaan,,, kesalnya,,

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *