Bobroknya Sistem Koperasi Brother Jaya Bersama Bagansiapiapi: Tak Ada Kartu Anggota, Gaji ASN/Honorer Langsung Dipotong

Bagansiapiapi,(Matahukum.id)– Koperasi Brother Jaya Bersama yang beralamat di Jalan Utama, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan dari anggota terkait dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan mekanisme penyaluran pinjaman.

Sejumlah pihak meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap koperasi tersebut guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang narasumber berinisial DL, yang bertugas di salah satu instansi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, mengaku mempertanyakan sistem pemberian pinjaman di koperasi tersebut.

“Menurut saya, ketentuan pemberian pinjaman tidak memiliki standar yang jelas. Besaran pinjaman terkesan bergantung pada kedekatan dengan pengurus. Proses pengajuan cukup menggunakan KTP, sedangkan angsuran langsung dipotong melalui bendahara di tempat kami bekerja,” ujar DL.

Selain itu, narasumber juga menyampaikan dugaan bahwa administrasi keanggotaan koperasi belum tertata dengan baik. Anggota disebut tidak pernah menerima kartu keanggotaan, sementara daftar anggota dan dokumen legalitas keanggotaan yang menjadi dasar pemberian pinjaman dinilai belum jelas.

Keluhan lainnya menyangkut sistem pemotongan angsuran yang dilakukan langsung melalui bendahara instansi tempat anggota bekerja. Kondisi tersebut, menurut narasumber, membuat anggota tidak memiliki banyak pilihan selain menerima pemotongan yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Brother Jaya Bersama belum memberikan tanggapan atas berbagai keluhan tersebut. Media juga masih menunggu klarifikasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir terkait pengawasan terhadap koperasi dimaksud.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *