Polemik Gaji Ke-13 Memanas, Dinas Koperasi Periksa Koperasi Karya Cipta Guna

Bagansiapiapi,( Matahukum.id ) Polemik dugaan pemotongan gaji ke-13 anggota Koperasi Karya Cipta Guna mendapat perhatian serius dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Rokan Hilir. Menyusul mencuatnya keluhan anggota, dinas terkait telah memanggil pengurus koperasi untuk meminta klarifikasi sekaligus memeriksa dokumen legalitas dan administrasi.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, Samsuri, SH., M.Si., Selasa (28/7/2026), mengatakan Ketua Koperasi Karya Cipta Guna, Wira, telah dipanggil secara resmi guna memberikan keterangan terkait mekanisme pemotongan gaji ke-13 yang sebelumnya menjadi sorotan.

“Selain meminta penjelasan, kami juga memeriksa dokumen legalitas koperasi. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Samsuri.

Ia menjelaskan, koperasi tersebut juga telah menjalani audit keuangan oleh auditor yang terdaftar di OJK. Sementara itu, penerapan suku bunga pinjaman disebut berada pada kisaran 1 hingga 1,8 persen per bulan, sehingga masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi 24 persen per tahun.

Menanggapi keluhan mengenai pemotongan gaji ke-13, Samsuri menyatakan mekanisme tersebut berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani para pihak. Namun, Dinas Koperasi menemukan masih terdapat anggota yang tidak memegang salinan perjanjian pinjaman.

Karena itu, Dinas Koperasi memerintahkan Koperasi Karya Cipta Guna untuk segera menyerahkan salinan perjanjian kepada setiap peminjam sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak anggota.

“Kami meminta koperasi memberikan salinan perjanjian pinjaman kepada seluruh anggota yang melakukan peminjaman agar setiap hak dan kewajiban dapat dipahami dengan jelas,” tegas Samsuri.

Dinas Koperasi juga membuka ruang pengaduan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang merasa hak-haknya dirugikan dalam hubungan dengan koperasi.

“Silakan melapor ke OPD masing-masing atau langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM. Kami siap memfasilitasi penyelesaian apabila terdapat persoalan antara anggota dan koperasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan pemotongan gaji ke-13 anggota Koperasi Karya Cipta Guna menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota menyampaikan keberatan atas mekanisme pemotongan tersebut. Klarifikasi dari Dinas Koperasi ini menjadi respons resmi pemerintah daerah atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *