Rohil, (Matahukum.id )–Polemik Koperasi Karya Cipta Guna di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial L, yang bertugas di salah satu puskesmas di Kecamatan Bangko, mengaku gajinya dipotong hampir seluruhnya setelah menjadi penjamin pinjaman rekan kerjanya.
L mengatakan, dari gaji bulanan sebesar Rp3.550.000, ia hanya menerima Rp596.000. Menurutnya, gajinya dipotong Rp1.660.000 untuk angsuran pinjaman pribadi dan Rp1.300.000 untuk menutupi tunggakan pinjaman rekan kerja yang dijaminnya.
“Gaji saya Rp3.550.000. Dipotong utang saya Rp1.660.000, ditambah lagi utang yang saya jamin Rp1.300.000. Sisa saya cuma Rp596.000, Pak,” ujar L kepada media, minggu (25/7/2026).
L mengaku keberatan karena berdasarkan perhitungannya, kewajiban sebagai penjamin seharusnya hanya sekitar Rp765.000 per bulan selama 36 bulan. Namun, yang dipotong dari gajinya disebut mencapai Rp1.300.000 tanpa penjelasan yang ia pahami.
Menurut L, rekan kerja yang dipinjaminya telah berhenti bekerja akibat kebijakan pengurangan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Ia menduga pihak koperasi langsung membebankan sisa pinjaman kepadanya tanpa pemberitahuan atau komunikasi terlebih dahulu. Selain itu, ia juga mengaku Gaji ke-13 miliknya ikut dipotong pada bulan yang sama, sehingga semakin memberatkan kondisi ekonomi keluarganya.
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengurus Koperasi Karya Cipta Guna mengenai dasar pemotongan gaji penjamin, besaran potongan yang diterapkan, serta dugaan selisih nominal pemotongan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi.
Secara hukum, kedudukan penjamin diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sementara Pasal 1831 KUH Perdata pada prinsipnya memberikan hak kepada penjamin agar kreditur terlebih dahulu menagih kepada debitur utama, kecuali hak tersebut telah dilepaskan dalam perjanjian. Penagihan juga pada umumnya dilakukan sesuai mekanisme yang disepakati para pihak.
Kasus ini menambah daftar keluhan anggota terhadap Koperasi Karya Cipta Guna yang sebelumnya juga mempersoalkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan pinjaman dan mekanisme pemotongan gaji. Masyarakat kembali mendesak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan audit terhadap tata kelola koperasi tersebut guna memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Karya Cipta Guna belum memberikan tanggapan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Redaksi )












