MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Simalungun.. mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik(KIP),, sebagai dasar hukum masyarakat untuk kemudian melakukan silaturahmi dan berkoordinasi dengan para penyelenggara negara, baik’ BUMN dan atau BUMD.
Kunjungan Kerja Team Awak Media Dan LSM di PTPN Vl Regional ll Mayang tepat nya pada hari Senin tanggal 20/07/2026 sekitar pukul 10.00.Wib yang di sambut oleh pihak manajemen,
Terkait hal tersebut diatas pihak manajemen PTPN Vl Regional ll Mayang, bahwasanya pihak manager tidak berada di tempat dan kemudian pihak manager masih ada rapat di bah Jambi.katanya.
M.Purba Salah seorang Aktivis, Saat di konfirmasi awak media ini menegaskan, kita sangat memandang positif atas sambutan hangat dari pihak manajemen PTPN Vl Regional ll Mayang, kita kemudian di arahkan untuk kemudian melakukan koordinasi yang baik dengan pihak manajemen.Pasalnya , sudah kita ketahui bersama bahwa pihak PTPN dan awak media, selalu bekerjasama yang baik untuk masa masa yang akan datang.
Selanjutnya.M.Purba menambahkan, kita untuk kedepannya melakukan koordinasi dengan pihak PTPN, ketika kita ada menemukan dugaan kinerja pihak PTPN Vl Regional ll Mayang tidak sesuai dengan standar operasional, maka kita dari pihak masyarakat kemudian melakukan konfirmasi dan Somasi, ketika ditemukan ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan Selaku adminstrasi di PTPN Vl Regional ll Mayang, imbuhnya,
Team.












