Salah Tulis Nama dan Tanpa Konfirmasi, Pemberitaan Kepala SMPN 1 Bangko Dipertanyakan

Bagansiapiapi,( Matahukum.id ) Pemberitaan yang menyoroti Kepala SMP Negeri 1 Bangko menuai sorotan setelah ditemukan kesalahan penulisan identitas kepala sekolah. Dalam berita tersebut, nama kepala sekolah ditulis Jumiatun, padahal nama yang benar adalah Hj. Sudarmiatun, S.Pd., M.Pd.

Selain kesalahan identitas, pihak sekolah juga membantah tudingan bahwa kepala sekolah jarang berada di sekolah. Menurut pihak sekolah, tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang dan hanya didasarkan pada informasi sepihak.

Pihak SMP Negeri 1 Bangko menegaskan bahwa Hj. Sudarmiatun tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan. Aktivitas di luar sekolah, seperti menghadiri rapat, koordinasi, monitoring, dan kegiatan kedinasan lainnya merupakan bagian dari tugas resmi yang diketahui oleh Dinas Pendidikan.

“Saya  menyayangkan pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi sebelum dipublikasikan. Padahal, prinsip keberimbangan dan verifikasi merupakan kewajiban dalam kerja jurnalistik,” ujar Hj. Sudarmiatun

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pemberitaan wajib mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kesalahan penulisan nama merupakan ketidakakuratan fakta yang wajib segera diperbaiki melalui Hak Koreksi atau ralat oleh media.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keputusan ataupun hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir yang menyatakan Kepala SMP Negeri 1 Bangko melakukan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diberitakan.

Apabila media tidak segera melakukan perbaikan setelah mengetahui adanya kekeliruan, pihak yang dirugikan berhak mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, bahkan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Pihak SMP Negeri 1 Bangko berharap seluruh media tetap menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, dan asas praduga tak bersalah agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan maupun merugikan nama baik seseorang.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *