MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Talawi,Batu Bara – Mengungkap dugaan praktik pemasangan jaringan internet ilegal di Desa Panjang, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara. Bukti berupa foto dan video yang direkam warga pada Sabtu (4/7/2026) menunjukkan aktivitas mencurigakan di tiang milik PLN yang dilakukan sekelompok orang mengaku dari “Nusanet”.
KRONOLOGI BERDASAR BUKTI FOTO & VIDEO
1. BUKTI FOTO – 11:46 WIB
Foto Timemark Verified menunjukkan kondisi tiang PLN sudah terpasang kotak utilitas hitam dan kabel serabut semrawut. Instalasi terlihat tidak rapi, tanpa standar K3, dan menempel langsung ke aset PLN. Status di foto tertulis “Selesai”, menandakan pekerjaan baru rampung.
2. BUKTI VIDEO – 11:39–11:40 WIB
Video berdurasi 44 detik merekam detik-detik pemasangan. Seorang pria berbaju putih naik tangga besi yang disandarkan ke tiang listrik tegangan menengah. Rekan kerjanya duduk di bawah. Saat ditanya warga, terjadi dialog:
> [00:21] Warga: “Ini bayar Wi-Fi? Iya. Dari perusahaan mana kalian? Hmm? Dari perusahaan mana?”
> [00:31] Warga: “Jadi ini udah ada izinnya rupanya dari tiang PLN? Ijinnya…?”
Hingga video berakhir, petugas tidak menunjukkan surat izin kerja dari PLN, SPK perusahaan, maupun ID card resmi.
LOKASI & WAKTU
Seluruh bukti terkunci GPS dan waktu di Desa Panjang, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, Sumut 21254 pada Sabtu, 4 Juli 2026, Pukul 11:39–11:46 WIB.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM*
1. UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 49: Memanfaatkan jaringan listrik untuk kepentingan lain tanpa izin PLN diancam pidana 3 tahun dan denda Rp4 miliar.
2. PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi: Penyelenggara jasa internet wajib mengantongi izin pembangunan jaringan dari pemerintah dan pemilik infrastruktur.
3. SOP PLN: Setiap pemanfaatan tiang listrik harus melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dan pengawasan PLN.
RISIKO BAGI WARGA
Praktik seperti ini membahayakan warga:
1. Korsleting & Kebakaran: Kabel semrawut rawan gesekan dan induksi listrik.
2. Kesetrum: Petugas tidak pakai APD lengkap saat bekerja di jaringan tegangan menengah.
3. Pemadaman Liar: Jika ada gangguan, PLN kesulitan melacak karena instalasi ilegal tidak terdata.
Team.












