Diduga Pencemaran Lingkungan PT. PHR Ratusan Titik TTM Di Riau

Duri,”matahukum.id – Pemerintah melalui APBN telah menggelontorkan anggaran lebih kurang sebesar Rp. 7 miliar untuk proyek pekerjaan penanganan remediasi pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah operasi PT. PHR WK Rokan di Provinsi Riau.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan regulasinya sebagai pondasi hukum untuk berpedoman kepada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas dalam setiap tahapan pengadaan dan pelaksanaan.

Beberapa hari yang lalu, Pihak PT. PHR WK Rokan pun telah menyampaikan release nya kepada sejumlah media mainstream yang diterbitkan pada Rabu 1 Juli 2026 terkait TTM di Riau, sebagai nara sumbernya dari VP Remediation & Asset Retirement PHR (Ovulandra Wisnu Widyastho) terkait progres pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah operasi WK Rokan.

Ovulandra menyebutkan, pihaknya (red PHR) telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, menurutnya untuk saat ini, ada sebanyak 43 titik lokasi yang sedang atau masih dalam tahap pengerjaan proses remediasi TTM tersebut.

Ovu juga menyampaikan bahwa PT. PHR telah menyelesaikan sebanyak 20 titik lokasi TTM lainnya yang telah dipulihkan.

Namun yang sangat disayangkan adalah, dari 20 titik lokasi TTM tersebut pihak PT. PHR WK Rokan tidak memberikan informasi atau menjelaskan terkait berapa titik yang sudah mendapatkan pengakuan otoritas melalui Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) sebagai bukti keseriusan PHR bahwa benar-benar telah mengerjakan proyek remediasi TTM yang mereka sebut-sebutkan itu.

Dikonfirmasi Team Corporate Communications PT. PHR WK Rokan serta VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho melalui Victorio Chatra Primantara sebagai Sr Officer Media Relations Zona Rokan PT. PHR pada 2 Juli 2026 menyampaikan, tidak ada statement tambahan diluar release yang sudah disampaikan.

Pernyataan tersebut sangat disayangkan terkait respon dari pihak PT. PHR Rokan yang begitu irit informasinya sehingga membelenggu keingintahuan publik, seperti adanya penutupan kebutuhan informasi publik dengan memberikan jawabannya”Walaikumsalam, Selamat pagi, dapat disampaikan bahwa untuk saat ini tidak ada statement tambahan di luar release yang sudah disampaikan sebelumnya. Semoga dapat dimaklumi. Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,”singkatnya lagi.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *