Di Duga Gunakan Solar Subsidi, Proyek Di PTPN , Areal Kabupaten Simalungun.

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Simalungun,Dari hasil pantauan awak media dilapangan terkait kegiatan excavator di PTPN wilayah kabupaten Simalungun, Diduga mengunakan bahan bakar bersubsidi minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Padahal sesuai peraturan presiden no.191.tahun 2014.dan surat keputusan kepala badan pengaturan Hilir minyak dan gas (BPH Migas)no .04/P3JBT/BPH/Migas/com2020/, penggunaan solar bersubsidi hanya di peruntukan,bagi rumah tangga, usaha mikro pertanian, perikanan, transportasi dan menggunakan BBN bersubsidi.

Kemudian, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar pasal 55 junto undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp .60 miliar.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi dilapangan tertanggal 20 Juni 2026.sekitar pukul 11.15.wib telah menunjukkan aktivitas pengisian BBM ke excavator di lokasi proyek perkebunan negara tersebut di atas.

Dalam hasil konfirmasi di lapangan terkait solar yang digunakan alat berat tersebut pemasok minyak yang berinisial c , yang ditemui team Awak Media pada tanggal 22/06/2026.mengkui dirinya adalah pemasok BBM ke alat berat tersebut.

Ia menyatakan dan mengakui mendapatkan solar dari pengepul BBM di sekitar wilayah kabupaten Simalungun dan kabupaten batu bara.

Terkait hal hasil temuan menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat kecil.

Dalam hal ini di minta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar turun tangan untuk menindak tegas pelaku dan memastikan proyek pemerintah dan atau BBM tidak terlibat dalam praktek ilegal ini.

Masyarakat juga di himbau untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi energi tetap berjalan sesuai peraturan pemerintah dan tidak merugikan pihak yang berhak.

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *