Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi

Rokan Hilir,( Matahukum.id ) – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian lima unit tempat pembakaran dupa (Hiolo) di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Rohil.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Selasa (16/6/2026).

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 9 Juni 2026. Para pelaku berhasil membawa kabur lima buah Hiolo dari rumah ibadah umat Tionghoa tersebut dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim, Sat Intelkam Polres Rohil serta Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Polsek Bangko melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kapolres.

Pelaku pertama, Supriadi alias Supri (48), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Sehari kemudian polisi kembali menangkap Darwin Aziz alias Ewin (25) di lokasi berbeda di Dumai. Selanjutnya, pelaku utama Mardiansyah Putra alias Putra (26) berhasil diamankan di rumah kerabatnya di kawasan Panam, Pekanbaru, pada Minggu (14/6/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama maupun budaya.

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Rokan Hilir. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *