MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN– LSM Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan hidup . (KPH.PL) Irmayani , Salah seorang Pegiat tentang Lingkungan Hidup, Angkat Bicara terkait Limbah B3 di Kawasan Sei Mangke , sebagai hasil investigasi di lapangan menyoroti penanganan limbah padat yang berasal dari kawasan industri Sei Mangke, Kabupaten Simalungun, termasuk dari perusahaan PT. Unilever. menilai pengelolaan limbah harus mengacu pada hak warga atas lingkungan hidup yang baik sebagaimana dijamin *Pasal 28H ayat (1) UUD 1945*.
Menurut keterangan Ketua Investigasi LSM Komunitas Peduli Hukum Dan Lingkungan Hidup .KPH.PL, Irmayani . Menegaskan , limbah padat tersebut tidak dikelola langsung di lokasi perusahaan, melainkan disalurkan kepada pihak ketiga untuk ditampung dan ditangani lebih lanjut. Hal ini harus sesuai dengan *UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 68* yang mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah sesuai baku mutu dan *PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 214* yang mengatur penyerahan limbah hanya boleh ke pengelola berizin.
Dokumentasi lapangan KPH.PL tertanggal 28 Mei 2026 menunjukkan tumpukan karung putih berisi material diduga limbah padat, bercampur sisa kayu, plastik, dan sampah lain di atas lahan tanah kering. Terlihat juga bangunan semi terbuka yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara.
Ketua Investigasi LSM Komunitas Peduli Hukum Dan Lingkungan Hidup,KPH.PL Irmayani kemudian akan melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan pihak perusahaan untuk memastikan pengaliran limbah padat ke pihak ketiga telah sesuai *PP 22/2021 Pasal 214-215*. Pasal itu mewajibkan pihak ketiga pengelola limbah memiliki izin dan melaporkan kegiatan secara berkala ke instansi berwenang.
Irmayani menambah kan dan menyarankan serta mengingatkan tentang ,UU 32/2009 Pasal 69* yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Warga sekitar Sei Mangke berharap ada keterbukaan informasi mengenai pengelolaan limbah padat industri. KPH.PL berencana melakukan konfirmasi dan investigasi lebih lanjut ke pihak PT Kinra untuk kemudian memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan mencegah potensi pencemaran di kawasan tersebut yang sesuai dengan amanat *UUD 1945* dan peraturan lingkungan hidup , yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,, katanya,,..
(TAEM)












