GENDERANG PERANG! Kapolres Rohil Inisiasi Apel Satgas Anti Narkoba, Ribuan Ekstasi Langsung Dimusnahkan!

ROKAN HILIR,(Matahukum.id)– Langkah tegas dan nyata ditunjukkan oleh jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menginisiasi jalannya Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir yang digelar di Lapangan MTQ, Batu Enam, Kec. Bangko, Selasa (26/5/2026) pagi.

​Apel besar ini menjadi momentum komitmen lintas instansi guna memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam memerangi narkoba secara menyeluruh di wilayah hukum Kabupaten Rohil.

​Hadir langsung memimpin apel jajaran Forkopimda Rohil, di antaranya Bupati Rohil H. Bistamam, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Dandim 0321 Letkol Inf Diki Apriyadi, dan Wakil Bupati Jhony Charles, serta dihadiri oleh puluhan pleton pasukan gabungan TNI, Polri, ASN, hingga pelajar.​

“Pembentukan Satgas dan Duta Anti Narkoba ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bentuk perlawanan nyata kita. Saya instruksikan kepada seluruh satgas untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan penindakan tegas, dan memperkuat edukasi di lingkungan masing-masing,” tegas Pimpinan Apel dalam amanatnya.

Tidak hanya sekadar apel dan penyematan rompi satgas, kegiatan ini langsung dilanjutkan dengan aksi nyata berupa pembacaan serta penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba oleh seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.

​Sebagai bukti komitmen tanpa kompromi, aparat penegak hukum langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di lokasi acara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi,​8.110 Butir Pil Ekstasi,2.466,32 Gram Ekstasi dalam bentuk serbuk

​Aksi pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Rokan Hilir tidak memberi ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar narkoba. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, menandai babak baru sinergi total menyelamatkan generasi muda Rohil dari bahaya laten narkotika.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *