Proyek Siluman Di Kabupaten Simalungun Semakin Menjamur..

MATAHUKUM ID/SIMALUNGUN–Simalungun..mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik KIP..di duga tidak menjadi acuan dalam setiap kegiatan di kabupaten Simalungun.

Berdasarkan hasil pantauan awak media dan LSM di lapangan tepat nya di kepanguluan Talang Bayu kecamatan Huta Bayu Raja, kabupaten Simalungun di duga proyek rapat beton siluman,pasal proyek tersebut tidak memiliki plang proyek Kamis 14.05.2026 sekitar pukul 10.12 wib .

Terkait hal tersebut kegiatan yang dilaksanakan oleh pangulu Huta Bayu Raja ,awak media ini melakukan konfirmasi, pangulu tersebut mengatakan lagi ada kegiatan.

Menanggapi hal tersebut diatas awak media ini melakukan konfirmasi dengan seorang pegiat LSM M. Purba menegaskan, Dalam setiap kegiatan dalam bentuk apapun yang di namakan proyek pemerintah harus di sesuaikan dengan aturan yang ada sehingga masyarakat dapat melihat langsung kegiatan tersebut ada plang proyek yang menjadi acuan masyarakat di wilayah masing masing.

M.Purba menambahkan dan mengatakan, terkait hal proyek di pangulu Huta Bayu Raja akan kita lakukan koordinasi dengan pihak pangulu dalam waktu dekat untuk kemudian meminta klarifikasi terkait proyek tersebut secara transparan dan terbuka.

Selain itu, Dalam proyek pembangunan rapat beton tersebut di nilai kurang profesional dalam melaksanakan kegiatan, berdasarkan hasil pantauan awak media dan LSM di proyek tersebut belum beberapa bulan bangunan di duga sudah ada yang Retak.katanya..

R.Dmk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *