Opini,”matahukum.id – Menyikapi SKB 3 Menteri yang menetapkan Tanggal 14 dan 15 Mei 2026 libur Nasional serta Cuti Bersama serta Sabtu, 16 Minggu 17 Mei 2026 juga libur akhir pekan, menyambut long weekend tersebut, Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar setiap anggota keluarga hendaknya tetap berfokus kepada keselamatan keluarganya masing-masing.
“Gunakanlah waktu long weekend kita tersebut sebaik mungkin untuk keluarganya masing-masing, sekali lagi kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berfokus pada kesehatan keluarganya, kenyamanan keluarga serta keselamatan keluarga kita masing-masing,’sebut Ketua Umum LSM KPH-PL ini.
Hal itu diutarakannya bukan karena tidak bersebab,” mengingat situasi dan kondisi tingkat kriminalitas di tanah air menunjukkan dinamika yang kompleks, dengan skor kriminalitas tertinggi ke-2 di ASEAN dan ke-20 secara global, juga di ikuti oleh darurat narkoba peredaran gelap narkotika yang mengintai nyawa generasi muda bangsa indonesia setiap detik jarum jamnya berputar.
Disisi lain memang momen long weekend ini bisa meredakan stres dan mengurangi risiko kelelahan fisik maupun mental (burnout) dikala mengunjungi tempat-tempat pariwisata, bahkan juga bisa meningkatkan perputaran uang melalui peningkatan aktivitas wisata domestik, okupansi hotel, dan sektor ekonomi kreatif.
Namun pepatah mengatakan,”sedia patung sebelum huja” beranjak dari sinilah Ketua Umum LSM Kominitas Peduli Hukum dan Penyelatamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, SH sangat merekomendasikan kepada masyarakt untuk memilih momen long weekend ini dengan efisiensi biaya, mengingat kondisi nilai tukar rupiah yang mengalami pelemahan signifikan, sehingga perekonomian di Indonesia masih memiliki risiko growth without inclusion (pertumbuhan tanpa pemerataan), tentunya hal itu menjadi tantangan kemiskinan dan pengangguran di tanah air, level tersebut menjadi titik terlemah rupiah secara intraday.
Saran kami dari LSM KPH-PL sebagai berikut, berdiam diri di rumah atau berlibur di sekitar lingkungan tempat tinggal (staycation) selama long weekend dapat menghemat pengeluaran transportasi dibandingkan harus bepergian jauh.
Long weekend memungkinkan waktu lebih lama untuk berinteraksi, bermain, dan mempererat hubungan emosional dengan anggota keluarga tanpa biaya yang mahal.
Kesempatan untuk melakukan aktivitas domestik yang tertunda, seperti membersihkan rumah secara total, berkebun, atau merawat tanaman yang bisa memberikan rasa tenang dan kepuasan pribadi (terapeutik).
Bagi kelompok masyarakat dengan ekonomi terbatas, long weekend adalah jeda yang berharga untuk memulihkan energi tanpa harus terjebak dalam budaya konsumtif.
Sebagai informasi publik untuk kita ketahui bersama bahwa, Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan tanggal hari libur sebagai berikut, hari Kamis, 14 Mei 2026 – kenaikan Yesus Kristus, hari Jumat, 15 Mei 2026 – cuti bersama kenaikan Yesus Kristus, hari Sabtu, 16 Mei 2026 – libur akhir pekan, hari Minggu, 17 Mei 2026 – libur akhir pekan, kemudian kedepannya, hari Rabu, 27 Mei 2026: libur Idul Adha, hari Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha, sedangkan hari Jumat, 29 Mei 2026 adalah hari kejepit atau hari yang diapit oleh tanggal merah tersebut, lalu hari Sabtu, 30 Mei 2026: libur akhir pekan dan hari Minggu, 31 Mei 2026: akhir pekan/libur Waisak.
Mari kita bijak dalam menikmati kehudapan hari-hari bersama keluarga dan manfaatkan momen long weekend untuk kesejahteraan dan keselamatan keluarga demi tercapainya masa depan keluarga yang bahagia.(*)












