Bengkalis,”matahukum.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus sejumlah remaja di Duri yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Berawal pada Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 16.50 WIB Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pria tersangka masing-masing berinisial FH (21) dan AM (22). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram.
Selain itu, narkotika tersebut disimpan dalam dua bungkus permen kemasan warna biru dan orange yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone iPhone 13 Pro, 1 unit handphone Vivo warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka FH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Kemudian, Pada Selasa (5/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB, petugas kembali meringkus tersangka seorang pria berinisial IR (23), warga Jalan Pertanian Km 14, Desa Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit handphone Redmi 6A warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, Satresnarkoba Bengkalis pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 WIB juga kembali membekuk seorang pria berinisial SP (31) di Jalan Pertanian Km 14, Desa Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,48 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca pyrex, 1 lembar tisu berwarna putih, serta 1 plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan konsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka SP mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan menggunakan modus “lempar barang”, di mana sabu tersebut diletakkan di tepi jalan kawasan Km 15 Kulim setelah adanya komunikasi melalui telepon.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K yang didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.(mir)












