Wilayah Duri Diduga Darurat Narkotika Polsek Mandau Kembali Ungkap

Bengkalis,”matahukum.id – Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis periode 2025-2026 saban hari mengungkapkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, patut di duga wilayah Duri dan sekitar sudah termasuk daerah darurat narkotika.

Seperti yang terpantau oleh sejumlah rekan-rekan Jurnalis dari media online dan media cetak, Polsek Mandau Polres Bengkalis setiap hari melakukan penangkapan terduga pelaku pecandu narkotika serta pengedarnya.

Tidak hanya itu saja, bahkan setiap hari Polsek Mandau Polres Bengkalis terpantau melakukan penangkapan di dua atau tiga bahkan di empat titik lokasi penggerebeken.

Seperti yang dilaporkan kembali oleh bagian humas Polres Bengkalis bahwa Pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria masing-masing berinisial FA (24) dan BS (26) tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8 Kulim, Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.

Bahkan sebelumnya juga Polsek Mandau telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial RR (21) di Jalan Talang Pancah, Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan, dari tangan tersangka Polsek Mandau mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket di duga narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit handphone merek Redmi warna biru, 1 bungkus kotak rokok On Bold serta uang tunai sebesar Rp. 140.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si yang diteruskan oleh bagian kehumasan menjelaskan bahwa, Tim Opsnal Polsek Mandau telah mengamankan dua orang pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial FA (24) dan BS (26).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan total 30 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari paket besar, sedang, dan kecil yang disembunyikan di dalam plafon, dibungkus dengan plastik. Selain itu turut diamankan dua unit handphone, masing-masing merek Samsung warna hitam dan Vivo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp786.000,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kompol Primadona.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutupnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *